Pernyataan Hasnaeni dalam proses peninjauan kembali (PK) kedua, mengejutkan seluruh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. "Saya buka-buka dan saya bilang pinjam sebentar. Tiba-tiba saya baca, kenapa saya dipenjara karena mereka sendiri yang batalkan proyek tersebut, kenapa saya yang dipenjara?"
Pernyataan singkat dan jujur dari terpidana kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020 ini memicu pertanyaan hakim. "Artinya saat itu posisi saudara sebagai terpidana?"
Hasnaeni menjawab, "Betul." Kemudian dia membenarkan bahwa handphone miliknya disita oleh pihak rumah tahanan nasional (rutan). "Disita pihak rutan karena di dalam tidak bisa digunakan?"
Pertanyaan-pertanyaan ini dilontongkan oleh Ketua Majelis Hakim, Sunoto. Pernyataan Hasnaeni tentang handphone yang disita semakin jelas ketika dia mengaku menemukan handphone tersebut saat tengah berobat di rumah sakit, yakni sekitar pada Oktober tahun 2025. Dia juga mengaku meminjam handphone kepada pihak keluarga.
Pernyataan Hasnaeni ini bertujuan untuk menjelaskan hal-hal yang masih tidak jelas dalam proses peninjauan kembali (PK) kedua. Namun, pernyataannya juga menimbulkan pertanyaan-pertanyaan bagi majelis hakim.
Pengakuan Hasnaeni tentang handphone yang disita semakin membingungkan karena dia mengaku meminjam handphone kepada pihak keluarga dan kemudian menemukan di dalamnya pesan dari Eks Direktur Utama Waskita Beton Precast, FX Poerbaya Ratsunu.
Pernyataan singkat dan jujur dari terpidana kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020 ini memicu pertanyaan hakim. "Artinya saat itu posisi saudara sebagai terpidana?"
Hasnaeni menjawab, "Betul." Kemudian dia membenarkan bahwa handphone miliknya disita oleh pihak rumah tahanan nasional (rutan). "Disita pihak rutan karena di dalam tidak bisa digunakan?"
Pertanyaan-pertanyaan ini dilontongkan oleh Ketua Majelis Hakim, Sunoto. Pernyataan Hasnaeni tentang handphone yang disita semakin jelas ketika dia mengaku menemukan handphone tersebut saat tengah berobat di rumah sakit, yakni sekitar pada Oktober tahun 2025. Dia juga mengaku meminjam handphone kepada pihak keluarga.
Pernyataan Hasnaeni ini bertujuan untuk menjelaskan hal-hal yang masih tidak jelas dalam proses peninjauan kembali (PK) kedua. Namun, pernyataannya juga menimbulkan pertanyaan-pertanyaan bagi majelis hakim.
Pengakuan Hasnaeni tentang handphone yang disita semakin membingungkan karena dia mengaku meminjam handphone kepada pihak keluarga dan kemudian menemukan di dalamnya pesan dari Eks Direktur Utama Waskita Beton Precast, FX Poerbaya Ratsunu.