Terpidana Kasus Korupsi Waskita Beton Berbicara dengan HP yang Dikendarai Pihak Rutan, "Saya Bilang Pinjam Sebentar, Tiba-Tiba Saya Baca"
Seorang terdakwa kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020, Hasnaeni, mengaku menemukan handphone miliknya disita oleh pihak rumah tahanan nasional (rutan) Pondok Bambu. Pernyataan ini dilakukan di pengadilan setelah terdapat novum atau barang bukti baru yang ditemukan.
Hasnaeni mengaku menemukan handphone tersebut saat tengah berobat di rumah sakit, yakni sekitar pada Oktober tahun 2025. Dia juga mengaku meminjam handphone kepada pihak keluarga. Ketika bertanya tentang bagaimana cara dia menemukan ternyata ada chat (bukti percakapan) di dalam HP tersebut, Hasnaeni menjelaskan bahwa dia menemukan hal itu saat membuka dan bilang pinjam sebentar.
"Tiba-tiba saya baca, kenapa saya dipenjara karena mereka sendiri yang batalkan proyek tersebut, kenapa saya yang dipenjara," ujar Hasnaeni. Dia juga membenarkan bahwa handphone miliknya disita oleh pihak rutan karena di dalam tidak bisa digunakan.
Isi percakapan yang tersimpan di handphone tersebut adalah antara Hasnaeni dengan Eks Direktur Utama Waskita Beton Precast, FX Poerbaya Ratsunu. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Hasnaeni dalam kasus korupsi penyelewengan dana BUMN Karya pada 2016-2020.
Seorang terdakwa kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020, Hasnaeni, mengaku menemukan handphone miliknya disita oleh pihak rumah tahanan nasional (rutan) Pondok Bambu. Pernyataan ini dilakukan di pengadilan setelah terdapat novum atau barang bukti baru yang ditemukan.
Hasnaeni mengaku menemukan handphone tersebut saat tengah berobat di rumah sakit, yakni sekitar pada Oktober tahun 2025. Dia juga mengaku meminjam handphone kepada pihak keluarga. Ketika bertanya tentang bagaimana cara dia menemukan ternyata ada chat (bukti percakapan) di dalam HP tersebut, Hasnaeni menjelaskan bahwa dia menemukan hal itu saat membuka dan bilang pinjam sebentar.
"Tiba-tiba saya baca, kenapa saya dipenjara karena mereka sendiri yang batalkan proyek tersebut, kenapa saya yang dipenjara," ujar Hasnaeni. Dia juga membenarkan bahwa handphone miliknya disita oleh pihak rutan karena di dalam tidak bisa digunakan.
Isi percakapan yang tersimpan di handphone tersebut adalah antara Hasnaeni dengan Eks Direktur Utama Waskita Beton Precast, FX Poerbaya Ratsunu. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Hasnaeni dalam kasus korupsi penyelewengan dana BUMN Karya pada 2016-2020.