Dewas KPK siap mengumumkan hasil pemeriksaan etik terkait dugaan penghambatan proses hukum Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution. Hal ini dibuat setelah klarifikasi kepada Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyatakan akan menindaklanjuti laporannya soal dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan penyidik KPK.
Pengumuman hasil pemeriksaan ini akan dilakukan usai Dewas melakukan klarifikasi kepada para penyidik dan pejabat KPK terkait dugaan penghambatan proses hukum ini. Hasilnya kemungkinan akan dilihat pada pekan depan.
Klarifikasi terhadap para penyidik dan pejabat KPK telah dilakukan Dewas, namun perlu klarifikasi selanjutnya kepada pihak pelapor. Menurut Gusrizal, Ketua Dewas KPK, pengumuman hasil pemeriksaan etik ini akan dilakukan usai klarifikasi terhadap para penyidik dan pejabat KPK.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut yang melibatkan Gubernur Bobby Nasution masih berlangsung. Dalam persidangan, terdakwa dari pihak swasta atau pihak pemberi adalah Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
Sekitar dua proyek jalan yang menjadi objek korupsi di Sumut memiliki nilai Rp165 miliar. Meskipun anggaran untuk proyek-proyek ini belum dialokasikan pada APBD murni 2025, namun ada pergeseran dana dari beberapa dinas yang dilegalkan melalui Pergub.
Selain Bobby Nasution, JPU juga diminta menghadirkan Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk dimintai keterangan mengenai dasar hukum Pergub yang telah diubah hingga enam kali.
Pengumuman hasil pemeriksaan ini akan dilakukan usai Dewas melakukan klarifikasi kepada para penyidik dan pejabat KPK terkait dugaan penghambatan proses hukum ini. Hasilnya kemungkinan akan dilihat pada pekan depan.
Klarifikasi terhadap para penyidik dan pejabat KPK telah dilakukan Dewas, namun perlu klarifikasi selanjutnya kepada pihak pelapor. Menurut Gusrizal, Ketua Dewas KPK, pengumuman hasil pemeriksaan etik ini akan dilakukan usai klarifikasi terhadap para penyidik dan pejabat KPK.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut yang melibatkan Gubernur Bobby Nasution masih berlangsung. Dalam persidangan, terdakwa dari pihak swasta atau pihak pemberi adalah Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
Sekitar dua proyek jalan yang menjadi objek korupsi di Sumut memiliki nilai Rp165 miliar. Meskipun anggaran untuk proyek-proyek ini belum dialokasikan pada APBD murni 2025, namun ada pergeseran dana dari beberapa dinas yang dilegalkan melalui Pergub.
Selain Bobby Nasution, JPU juga diminta menghadirkan Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk dimintai keterangan mengenai dasar hukum Pergub yang telah diubah hingga enam kali.