Pemeriksaan etik Dewas KPK akan mengumumkan hasil terkait kasus Bobby Nasution, Gubernur Sumatra Utara, di pekan depan. Menurut Ketua Dewas KPK, Gusrizal, pengumuman ini akan dilakukan setelah klarifikasi yang dilakukan terhadap pihak pelapor, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Gusrizal mengatakan bahwa Dewas telah melakukan klarifikasi kepada para penyidik dan pejabat KPK terkait dugaan penghambatan proses hukum ini. Namun, ia juga menyatakan bahwa perlu ada klarifikasi lanjutan untuk memastikan keabsahan informasi yang diberikan.
Kasus Bobby Nasution melibatkan dugaan korupsi proyek jalan di Sumut, yang juga turut melibatkan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP). Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, mengakui bahwa anggaran untuk dua proyek jalan yang menjadi objek korupsi belum dialokasikan pada APBD murni 2025.
Pengadilan Tipikor Medan meminta agar Bobby dihadirkan dalam sidang. Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk dimintai keterangan tentang dasar hukum Pergub yang telah diubah hingga enam kali.
Dengan demikian, para pihak terkait akan menunggu pengumuman hasil pemeriksaan etik Dewas KPK, yang kemungkinan akan diberikan di pekan depan.
Gusrizal mengatakan bahwa Dewas telah melakukan klarifikasi kepada para penyidik dan pejabat KPK terkait dugaan penghambatan proses hukum ini. Namun, ia juga menyatakan bahwa perlu ada klarifikasi lanjutan untuk memastikan keabsahan informasi yang diberikan.
Kasus Bobby Nasution melibatkan dugaan korupsi proyek jalan di Sumut, yang juga turut melibatkan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP). Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, mengakui bahwa anggaran untuk dua proyek jalan yang menjadi objek korupsi belum dialokasikan pada APBD murni 2025.
Pengadilan Tipikor Medan meminta agar Bobby dihadirkan dalam sidang. Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk dimintai keterangan tentang dasar hukum Pergub yang telah diubah hingga enam kali.
Dengan demikian, para pihak terkait akan menunggu pengumuman hasil pemeriksaan etik Dewas KPK, yang kemungkinan akan diberikan di pekan depan.