Dewas KPK Siap Membocorkan Hasil Pengawasan Etik Kasus Bobby Nasution, Kamis Pekan Depan
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, telah mengumumkan bahwa pihaknya siap untuk memperlihatkan hasil pengawasan etik terkait dugaan penghambatan proses hukum Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution. Pengumuman ini dijadwalkan dilakukan setelah klarifikasi yang telah dilakukan kepada pelapor kasus tersebut.
Gusrizal mengatakan bahwa Dewas sudah melakukan klarifikasi kepada penyidik dan pejabat KPK terkait dugaan penghambatan proses hukum ini. Namun, Gusrizal juga menyatakan bahwa masih ada klarifikasi lain yang perlu dilakukan sebelum hasil pengawasan etik dikabarkan publik.
Kasus yang dimaksud melibatkan Bobby Nasution sebagai gubernur Sumatra Utara dan terkait dengan proyek jalan di wilayahnya. Proyek tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
Dalam persidangan yang telah berlangsung, beberapa saksi telah diberi kesempatan untuk memberikan keterangan. Salah satu saksi tersebut adalah Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, yang mengakui bahwa anggaran untuk proyek jalan tersebut belum dialokasikan pada APBD murni 2025.
Hakim dalam persidangan kemudian menyatakan bahwa gubernur bersangkutan adalah pihak yang bertanggung jawab atas hal tersebut.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, telah mengumumkan bahwa pihaknya siap untuk memperlihatkan hasil pengawasan etik terkait dugaan penghambatan proses hukum Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution. Pengumuman ini dijadwalkan dilakukan setelah klarifikasi yang telah dilakukan kepada pelapor kasus tersebut.
Gusrizal mengatakan bahwa Dewas sudah melakukan klarifikasi kepada penyidik dan pejabat KPK terkait dugaan penghambatan proses hukum ini. Namun, Gusrizal juga menyatakan bahwa masih ada klarifikasi lain yang perlu dilakukan sebelum hasil pengawasan etik dikabarkan publik.
Kasus yang dimaksud melibatkan Bobby Nasution sebagai gubernur Sumatra Utara dan terkait dengan proyek jalan di wilayahnya. Proyek tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
Dalam persidangan yang telah berlangsung, beberapa saksi telah diberi kesempatan untuk memberikan keterangan. Salah satu saksi tersebut adalah Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, yang mengakui bahwa anggaran untuk proyek jalan tersebut belum dialokasikan pada APBD murni 2025.
Hakim dalam persidangan kemudian menyatakan bahwa gubernur bersangkutan adalah pihak yang bertanggung jawab atas hal tersebut.