Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) telah menyelenggarakan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran etika oleh beberapa anggota DPR non-aktif. Pada Rabu, 5 November 2025, MKD membacakan putusan terkait kasus tersebut.
Sebagai hasil sidang, MKD mengaktifkan status sebagian anggota dewan yang bermasalah tersebut, sementara dua orang anggota DPR non-aktif tetap dalam status non-aktif. Berikut adalah hasil putusan MKD terkait kasus pelanggaran etika:
1. **Adies Kadir**: Dibebaskan dari penilaiannya karena terbukti tidak melakukan tindakan pelanggaran, namun diwajibkan untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.
2. **Nafa Urbach**: Ditetapkan non-aktif selama tiga bulan oleh MKD setelah diduga melanggar kode etik anggota legislatif terkait pernyataannya mengenai kenaikan tunjangan DPR RI yang dianggap tidak peka dengan kondisi sosial.
3. **Uya Kuya**: Dibebaskan dari penilaiannya karena tidak terbukti melakukan tindakan merendahkan, namun MKD memulihkan status "nama baik" untuk Uya Kuya setelah menilai ia merupakan korban berita bohong.
4. **Eko Patrio**: Ditetapkan non-aktif selama empat bulan oleh MKD setelah diduga melakukan tindakan merendahkan protes publik dengan menggunakan video parodi dan sound horeg yang dianggap tidak sesuai dengan norma etika.
5. **Ahmad Sahroni**: Ditetapkan non-aktif selama enam bulan oleh MKD setelah diperkirakan melakukan tindakan merendahkan dengan menggunakan diksi tidak terhormat dalam menyampaikan pernyataannya publik.
Sebagai hasil sidang, MKD mengaktifkan status sebagian anggota dewan yang bermasalah tersebut, sementara dua orang anggota DPR non-aktif tetap dalam status non-aktif. Berikut adalah hasil putusan MKD terkait kasus pelanggaran etika:
1. **Adies Kadir**: Dibebaskan dari penilaiannya karena terbukti tidak melakukan tindakan pelanggaran, namun diwajibkan untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.
2. **Nafa Urbach**: Ditetapkan non-aktif selama tiga bulan oleh MKD setelah diduga melanggar kode etik anggota legislatif terkait pernyataannya mengenai kenaikan tunjangan DPR RI yang dianggap tidak peka dengan kondisi sosial.
3. **Uya Kuya**: Dibebaskan dari penilaiannya karena tidak terbukti melakukan tindakan merendahkan, namun MKD memulihkan status "nama baik" untuk Uya Kuya setelah menilai ia merupakan korban berita bohong.
4. **Eko Patrio**: Ditetapkan non-aktif selama empat bulan oleh MKD setelah diduga melakukan tindakan merendahkan protes publik dengan menggunakan video parodi dan sound horeg yang dianggap tidak sesuai dengan norma etika.
5. **Ahmad Sahroni**: Ditetapkan non-aktif selama enam bulan oleh MKD setelah diperkirakan melakukan tindakan merendahkan dengan menggunakan diksi tidak terhormat dalam menyampaikan pernyataannya publik.