Pemerintah meminta 28 perusahaan yang izinnya dicabut terkait pelanggaran lingkungan untuk mengajukan protes ke pemerintah. Mereka mengklaim bahwa empat perusahaan tersebut tidak terkait dengan pelanggaran yang jadi dasar pencabutan izin.
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyatakan bahwa keberatan itu akan dilakukan dengan menekankan kehati-hatian agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakadilan. Pemerintah juga memberi kesempatan bagi perusahaan yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.
Hashim menekankan bahwa presiden tidak mau ada "miscarriage of justice" (kesalahan prosedur atau fakta) dalam penegakan hukum lingkungan. Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah akan membedakan kegiatan yang benar-benar ilegal dan kegiatan yang memiliki izin, sehingga penanganan tidak dapat disamakan meskipun dampak lingkungannya hampir serupa.
Keberatan atas keputusan pemerintah dapat disampaikan melalui asosiasi usaha atau mekanisme yang disiapkan negara untuk menilai kembali kasus secara objektif. Hashim juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses evaluasi agar keputusan akhir dapat diterima semua pihak.
Pencabutan izin tersebut merupakan hasil audit Satgas PKH yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dengan temuan pelanggaran mencakup 22 perusahaan pemanfaatan hutan serta enam perusahaan di sektor tambang dan perkebunan.
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyatakan bahwa keberatan itu akan dilakukan dengan menekankan kehati-hatian agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakadilan. Pemerintah juga memberi kesempatan bagi perusahaan yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.
Hashim menekankan bahwa presiden tidak mau ada "miscarriage of justice" (kesalahan prosedur atau fakta) dalam penegakan hukum lingkungan. Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah akan membedakan kegiatan yang benar-benar ilegal dan kegiatan yang memiliki izin, sehingga penanganan tidak dapat disamakan meskipun dampak lingkungannya hampir serupa.
Keberatan atas keputusan pemerintah dapat disampaikan melalui asosiasi usaha atau mekanisme yang disiapkan negara untuk menilai kembali kasus secara objektif. Hashim juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses evaluasi agar keputusan akhir dapat diterima semua pihak.
Pencabutan izin tersebut merupakan hasil audit Satgas PKH yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dengan temuan pelanggaran mencakup 22 perusahaan pemanfaatan hutan serta enam perusahaan di sektor tambang dan perkebunan.