Pemerintah mengingatkan, pada Selasa, 25 November 2025, upacara Hari Guru Nasional 2025 akan diadakan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah membuat pedoman pelaksanaan upacara tersebut.
Sesuai dengan pedoman yang berlaku, pejabat yang akan menghadiri upacara wajib mengenakan pakaian adat tradisional sesuai norma kepantasan. Selain itu, pengunjung wanita dan guru juga diperbolehkan mengenakan pakaian adat yang sesuai dengan norma tersebut.
Organisasi profesi, pegawai, peserta didik, petugas upacara, dan pegawai lainnya juga harus mengenakan pakaian adat tradisional yang sesuai dengan norma kepantasan. Pihak pejabat dan sekolah diperbolehkan menerima tanda kehormatan Satya Lancana Pendidikan bila ada.
Upacara tersebut akan dimulai pada jam 07.30 waktu setempat di halaman kantor, lapangan, atau tempat lain yang telah disepakati oleh panitia.
Sesuai dengan pedoman yang berlaku, pejabat yang akan menghadiri upacara wajib mengenakan pakaian adat tradisional sesuai norma kepantasan. Selain itu, pengunjung wanita dan guru juga diperbolehkan mengenakan pakaian adat yang sesuai dengan norma tersebut.
Organisasi profesi, pegawai, peserta didik, petugas upacara, dan pegawai lainnya juga harus mengenakan pakaian adat tradisional yang sesuai dengan norma kepantasan. Pihak pejabat dan sekolah diperbolehkan menerima tanda kehormatan Satya Lancana Pendidikan bila ada.
Upacara tersebut akan dimulai pada jam 07.30 waktu setempat di halaman kantor, lapangan, atau tempat lain yang telah disepakati oleh panitia.