Tiga saham besar bergerak tak wajar di Bursa Efek Indonesia. Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau perdagangan saham PT Wahana Inti Makmur Tbk (NASI), PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE), dan PT Ulima Nitra Tbk (UNIQ) dengan ketat karena telah bergerak di luar kebiasaan.
Saham NASI meningkat 31% dalam seminggu dan 71% dalam satu bulan. Sementara itu, saham TEBE turun 43% dalam satu bulan. Saham UNIQ turun 37% dalam seminggu dan kehilangan setengah nilai pasarnya dalam satu bulan terakhir.
Para investor diharapkan memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa, mengkaji kembali rencana corporate action emiten apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS, serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Namun, perlu diingat bahwa pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Kategori UMA diberikan dalam rangka perlindungan Investor, khususnya bagi pemegang saham ketiga emiten tersebut.
Informasi terakhir dari tiga emiten ini harus dipertimbangkan saat membuat keputusan investasi. Investor juga diharapkan untuk selalu memantau perkembangan saham mereka dan mengambil tindakan yang tepat jika terjadi perubahan yang tidak terduga dalam harga saham.
Saham NASI meningkat 31% dalam seminggu dan 71% dalam satu bulan. Sementara itu, saham TEBE turun 43% dalam satu bulan. Saham UNIQ turun 37% dalam seminggu dan kehilangan setengah nilai pasarnya dalam satu bulan terakhir.
Para investor diharapkan memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa, mengkaji kembali rencana corporate action emiten apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS, serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Namun, perlu diingat bahwa pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Kategori UMA diberikan dalam rangka perlindungan Investor, khususnya bagi pemegang saham ketiga emiten tersebut.
Informasi terakhir dari tiga emiten ini harus dipertimbangkan saat membuat keputusan investasi. Investor juga diharapkan untuk selalu memantau perkembangan saham mereka dan mengambil tindakan yang tepat jika terjadi perubahan yang tidak terduga dalam harga saham.