Pertamina Mengalokasikan Harga Pertamax, Ini Lalu-Lintas Harganya di Wilayah-Wilayah Indonesia.
Rencana perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax mulai berlaku pada tanggal 1 November 2025, di mana harga pertamax di seluruh wilayah Indonesia akan berkisar antara Rp12.200 hingga Rp12.800 per liter, tergantung pada lokasinya.
Pertamina melakukan penyesuaian harga ini sesuai dengan keputusan Menteri ESDM Nomor 245/K/MG.01/MEM.M/2022 dan formula perhitungan harga jual eceran BBM nonsubsidi yang digunakan adalah rata-rata harga publikasi minyak dunia (Mean of Platts Singapore/MOPS) serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Harga Pertamax di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur adalah Rp12.200 per liter. Sedangkan di Free Trade Zone seperti Batam harga Pertamax adalah Rp11.700 per liter.
Harga Pertamax yang paling tinggi disertakan pada wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau dengan harga sebesar Rp12.800 per liter, sedangkan di provinsi lain seperti Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung harga Pertamax adalah Rp12.500 per liter.
Kawasan Kalimantan juga menunjukkan perbedaan harga untuk Pertamax dengan harga yang paling tinggi pada wilayah Kalimantan Selatan dengan harga sebesar Rp12.800 per liter, sedangkan di provinsi lain seperti Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah harga Pertamax adalah Rp12.500 per liter.
Sementara itu, harga Pertamax di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua relatif seragam dengan harga sebesar Rp12.500 per liter.
Rencana perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax mulai berlaku pada tanggal 1 November 2025, di mana harga pertamax di seluruh wilayah Indonesia akan berkisar antara Rp12.200 hingga Rp12.800 per liter, tergantung pada lokasinya.
Pertamina melakukan penyesuaian harga ini sesuai dengan keputusan Menteri ESDM Nomor 245/K/MG.01/MEM.M/2022 dan formula perhitungan harga jual eceran BBM nonsubsidi yang digunakan adalah rata-rata harga publikasi minyak dunia (Mean of Platts Singapore/MOPS) serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Harga Pertamax di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur adalah Rp12.200 per liter. Sedangkan di Free Trade Zone seperti Batam harga Pertamax adalah Rp11.700 per liter.
Harga Pertamax yang paling tinggi disertakan pada wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau dengan harga sebesar Rp12.800 per liter, sedangkan di provinsi lain seperti Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung harga Pertamax adalah Rp12.500 per liter.
Kawasan Kalimantan juga menunjukkan perbedaan harga untuk Pertamax dengan harga yang paling tinggi pada wilayah Kalimantan Selatan dengan harga sebesar Rp12.800 per liter, sedangkan di provinsi lain seperti Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah harga Pertamax adalah Rp12.500 per liter.
Sementara itu, harga Pertamax di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua relatif seragam dengan harga sebesar Rp12.500 per liter.