Harga Emas Antam Hari Ini: Parkir di Level Rp2,887 Juta per Gram

Tirto.id meliput harga emas Antam yang tidak berubah di hari ini, Rp2.887.000 per gram. Menurut informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga ini tetap stabil dibandingkan hari sebelumnya. Namun, ada perubahan dalam harga jual kembali, yaitu Rp28.000 per gram.

Harga emas Antam yang tercatat di laman tersebut adalah sebagai berikut: 0,5 gram Rp1.493.500, 1 gram Rp2.887.000, 2 gram Rp5.714.000, 3 gram Rp8.546.000, 5 gram Rp14.210.000, 10 gram Rp28.365.000, 25 gram Rp70.787.000, 50 gram Rp141.495.000, 100 gram Rp282.912.000, dan 500 gram Rp1.413.820.000.

Pihak Logam Mulia menekankan bahwa perubahan harga ini hanya berlaku untuk transaksi penjualan emas batangan dan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2023. Pemungutan pajak dilakukan secara langsung saat transaksi pembelian dan berlaku untuk semua jenis emas batangan, mulai dari pecahan terkecil hingga gramasi terbesar.

Selain itu, harga jual emas juga dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif yang berbeda-beda. Bagi pemegang NPWP, tarif pajak ditetapkan sebesar 0,25 persen, sedangkan konsumen yang tak memiliki NPWP dipatok tarif 0,5 persen.
 
Wah, emas Antam stabil kembali, nggak perubahan lagi 😅. Aku pikir harga ini masih terlalu tinggi, kalau mau dibeli bareng giliran orang biasa aja suka capek 🤯. Tapi aku juga paham kalau harga emas itu tergantung banyak faktor, misalnya global market dan perubahan nilai tukar mata uang. Bagaimana kalau kita lihat dari perspektif konsumen, aku pikir Logam Mulia sebaiknya lebih transparan tentang pajak yang diambil, nggak perlu lagi ribet gitu 🙄.
 
Wah, emas Antam masih stabil banget sih? Maksudnya harga masih Rp2.887.000 per gram kayak sebelumnya. Tapi ada perubahan dalam harga jual kembali, kan? Jadi kalau mau jual emas batangan, harus bayar Rp28.000 lebih kayaknya. Ini gampang-ganteng sih, tapi apa yang terjadi kalau tidak punya NPWP? Konsumen yang tidak punya NPWP dipatok tarif 0,5 persen, kan itu makan biaya tambahan banyak. Bagaimana caranya ini bisa jadi kebijakan yang baik atau salah?
 
Aku pikir ini bikin kesal banget! Harga emas Antam tidak berubah, tapi ada perubahan harga jual kembali dan pajak? Aku rasa ini terlalu rumit, nggak bisa dipahami oleh banyak orang. Bagaimana kalau kita fokus pada satu hal aja, yaitu harga emas yang stabil? Mungkin logam mulia harus lebih jelas dalam menjelaskan perubahan-perubahan itu 😊.

Aku juga curiga apakah ini karena peraturan baru dari PMK Nomor 48 tahun 2023 yang dikenakan pajak pada transaksi penjualan emas batangan. Aku pikir ini bisa membuat konsumen lebih bersemangat dalam membeli emas, tapi sebenarnya aku tidak yakin sih. Mungkin logam mulia harus memberikan contoh-contoh yang jelas tentang bagaimana perubahan-perubahan itu dipraktikkan di lapangan 🤔.

Tapi, aku rasa apa yang paling penting adalah harga emas itu sendiri. Jika kita bisa tetap fokus pada itu dan tidak terlalu banyak memikirkan pajak dan peraturan, mungkin kita bisa menikmati keindahan emas dengan lebih tenang 😌.
 
Emas Antam siapa tahu masih mahal kok 🤑. Rp2.887.000 per gram? Gimana kalau kalian punya uang sekali-lagi aja bisa membeli? Pajak juga nih, nggak hanya bihunnya aja. 0,25 persen untuk NPWP dan 0,5 persen untuk konsumen yang kurang lucky 😒. Makin mahal lagi dengan pajak, gimana kalau kalian berinvestasi emas itu buat jangka panjang? Bayang-bayang aja kayaknya.
 
kembali
Top