Pihak Partai Hanura mendukung proses hukum yang berjalan terhadap Mardin La Ode Toke, seorang kader partai yang menjadi tersangka kasus penganiayaan dan pemerkosaan terhadap pacarnya sendiri. Ketua OKK DPP Hanura Haris Suhud mengatakan bahwa pihaknya mendukung proses hukum yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesepuluan Republik Indonesia (NKRI).
"Kami mendukung proses hukum yang berjalan dan belum ada laporan dari daerah tentang pendampingan kami. Kami tidak akan memberikan pendampingan hukum sampai ke tingkat pengadilan karena belum ada laporan dari daerah," kata Haris Suhud.
Pihak Polres Kepulauan Sula telah menetapkan Mardin La Ode Toke sebagai tersangka kasus ini. Korban dalam kasus tersebut adalah pacarnya sendiri berinisial DR yang diperkosa dan dianiaya oleh pelaku. Pemanggilan diminta untuk dimintai keterangannya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar, kasus ini berawal saat pelaku berpacaran dengan korban sejak 2022 dan sering bertengkar hingga terjadi pemerkosaan. Pelaku sempat merekam aksi yang dilakukannya kepada korban, namun enggan menuruti keinginan korban untuk menghapus rekaman video tersebut.
Hal ini menyebabkan pelaku melakukan aksi kekerasan terhadap korban. Korban meminta pelaku menghapus rekaman video tersebut, namun tidak diterima oleh pelaku.
"Kami mendukung proses hukum yang berjalan dan belum ada laporan dari daerah tentang pendampingan kami. Kami tidak akan memberikan pendampingan hukum sampai ke tingkat pengadilan karena belum ada laporan dari daerah," kata Haris Suhud.
Pihak Polres Kepulauan Sula telah menetapkan Mardin La Ode Toke sebagai tersangka kasus ini. Korban dalam kasus tersebut adalah pacarnya sendiri berinisial DR yang diperkosa dan dianiaya oleh pelaku. Pemanggilan diminta untuk dimintai keterangannya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar, kasus ini berawal saat pelaku berpacaran dengan korban sejak 2022 dan sering bertengkar hingga terjadi pemerkosaan. Pelaku sempat merekam aksi yang dilakukannya kepada korban, namun enggan menuruti keinginan korban untuk menghapus rekaman video tersebut.
Hal ini menyebabkan pelaku melakukan aksi kekerasan terhadap korban. Korban meminta pelaku menghapus rekaman video tersebut, namun tidak diterima oleh pelaku.