Dalam sidang korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (persero), mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Hanung Budya Yuktyanta dihadirkan sebagai saksi. Diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Triyana Setia Putra, Hanung menjelaskan mengapa dirinya menerima tanggung jawab untuk mengelola penyewaan Terminal BBM Merak tanpa melalui tender pada 2012.
Hanung bersaksi bahwa perintah dari Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan membuatnya merasa wajib menerimanya. Ia juga menyatakan bahwa jika tidak melaksanakan perintah tersebut, dia akan diklasifikasikan sebagai pembangkang dan menghadapi konsekuensi.
Namun, ketika ditanyangkan oleh Jaksa Triyana tentang alasan Hanung mau menerima instruksi dari Karen tanpa memeriksa kembali, ia menjawab bahwa itu adalah perintah atasan. Ia menyatakan bahwa jika tidak melaksanakan perintah tersebut, dia khawatir akan dianggap melakukan pembangkangan.
Hanung juga menyatakan bahwa perjanjian jasa penerimaan penyimpanan dan penyerahan BBM dengan PT Oil Tanking Merak dilakukan atas instruksi Muhammad Riza Chalid melalui orang kepercayaannya. Ia mengakui bahwa jabatannya saat ini juga dipengaruhi oleh Riza Chalid, sehingga dia merasa tidak bisa berkelit saat menerima instruksi menyewa storage milik PT Oiltanking Merak.
Hanung bersaksi bahwa dugaan saudara Muhammad Riza Chalid memiliki peran dalam pengelolaan tanki minyak membuatnya menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga. Namun, ia juga menyatakan bahwa itu hanya dugaan dan tidak pasti.
Dalam kesaksian tersebut, Hanung bersama mantan VP Supply & Distribution PT Pertamina Alfian Nasution yang juga menjadi terdakwa dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina 2018-2023, bersama M Riza Chalid.
Hanung bersaksi bahwa perintah dari Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan membuatnya merasa wajib menerimanya. Ia juga menyatakan bahwa jika tidak melaksanakan perintah tersebut, dia akan diklasifikasikan sebagai pembangkang dan menghadapi konsekuensi.
Namun, ketika ditanyangkan oleh Jaksa Triyana tentang alasan Hanung mau menerima instruksi dari Karen tanpa memeriksa kembali, ia menjawab bahwa itu adalah perintah atasan. Ia menyatakan bahwa jika tidak melaksanakan perintah tersebut, dia khawatir akan dianggap melakukan pembangkangan.
Hanung juga menyatakan bahwa perjanjian jasa penerimaan penyimpanan dan penyerahan BBM dengan PT Oil Tanking Merak dilakukan atas instruksi Muhammad Riza Chalid melalui orang kepercayaannya. Ia mengakui bahwa jabatannya saat ini juga dipengaruhi oleh Riza Chalid, sehingga dia merasa tidak bisa berkelit saat menerima instruksi menyewa storage milik PT Oiltanking Merak.
Hanung bersaksi bahwa dugaan saudara Muhammad Riza Chalid memiliki peran dalam pengelolaan tanki minyak membuatnya menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga. Namun, ia juga menyatakan bahwa itu hanya dugaan dan tidak pasti.
Dalam kesaksian tersebut, Hanung bersama mantan VP Supply & Distribution PT Pertamina Alfian Nasution yang juga menjadi terdakwa dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina 2018-2023, bersama M Riza Chalid.