Kasus dugaan pemerasan terhadap TKA yang menjerat eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto, ternyata tidak hanya tersangka mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (HD) saja. Dalam lanjutan penyidikan, saudara HD, yaitu mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, juga mendapat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyelidik KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Hanif sejatinya dipanggil pada Jumat, 23 Januari 2026, namun eks menteri itu mangkir. Karena itu, penyidik harus memanggil kembali untuk mendapatkan klarifikasi.
"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara HD selaku eks Menteri Ketenagakerjaan dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA)," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kemudian, Budi menjelaskan bahwa saudara Hanif HD harus memenuhi panggilan untuk mendalami aliran uang terkait kasus Hery Sudarmanto. "Karena saudara HS yang ditetapkan sebagai tersangka ini diduga sudah mendapatkan sejumlah aliran uang dalam pengurusan RPTKA pada saat itu," ujar Budi.
Kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA dikembangkan oleh KPK, dengan eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto ditetapkan sebagai tersangka atas bukti baru yang didapat penyelidik. Surat perintah penyidikan (sprindik) kasusnya diterbitkan pada Oktober 2025.
Dalam kasus ini, KPK juga mengumumkan identitas delapan tersangka, yaitu mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.
Penyelidik KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Hanif sejatinya dipanggil pada Jumat, 23 Januari 2026, namun eks menteri itu mangkir. Karena itu, penyidik harus memanggil kembali untuk mendapatkan klarifikasi.
"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara HD selaku eks Menteri Ketenagakerjaan dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA)," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kemudian, Budi menjelaskan bahwa saudara Hanif HD harus memenuhi panggilan untuk mendalami aliran uang terkait kasus Hery Sudarmanto. "Karena saudara HS yang ditetapkan sebagai tersangka ini diduga sudah mendapatkan sejumlah aliran uang dalam pengurusan RPTKA pada saat itu," ujar Budi.
Kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA dikembangkan oleh KPK, dengan eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto ditetapkan sebagai tersangka atas bukti baru yang didapat penyelidik. Surat perintah penyidikan (sprindik) kasusnya diterbitkan pada Oktober 2025.
Dalam kasus ini, KPK juga mengumumkan identitas delapan tersangka, yaitu mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.