Akbp Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, seorang mantan Kapolres Ngada yang divonis 11 tahun penjara karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia juga digunakan sebagai pemasok anak kepada korban kekerasan seksual.
Saya tidak bisa membayangkan apa yang dialami oleh korban, seorang anak perempuan berusia 6 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual terhadapnya. Akbp Fajar dan teman-temannya telah melakukan aksi kekerasan seksual terhadap tiga orang anak di bawah umur.
Video kekerasan seksual tersebut kemudian dikirim ke situs porno luar negeri, Australia, dan akhirnya menimbulkan kasus perdagangan orang. Akbp Fajar dan teman-temannya telah menggunakan jaringan kekerasan seksual untuk memasok anak-anak kepada korban.
Majelis hakim mengutuk Akbp Fajar 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Hal ini juga berarti bahwa ia akan dihadapi satu tahun kurungan tambahan. Majelis hakim juga menilai bahwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Akbp Fajar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan masyarakat luas.
Meski demikian, majelis hakim mempertimbangkan usia Akbp Fajar yang masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri di kemudian hari. Namun, hal ini tidak mengurangi keberatannya dalam melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Pemerintah harus berusaha untuk menciptakan lingkungan aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak. Oleh karena itu, penegakan hukum yang ketat harus dilakukan kepada mereka yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Saya tidak bisa membayangkan apa yang dialami oleh korban, seorang anak perempuan berusia 6 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual terhadapnya. Akbp Fajar dan teman-temannya telah melakukan aksi kekerasan seksual terhadap tiga orang anak di bawah umur.
Video kekerasan seksual tersebut kemudian dikirim ke situs porno luar negeri, Australia, dan akhirnya menimbulkan kasus perdagangan orang. Akbp Fajar dan teman-temannya telah menggunakan jaringan kekerasan seksual untuk memasok anak-anak kepada korban.
Majelis hakim mengutuk Akbp Fajar 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Hal ini juga berarti bahwa ia akan dihadapi satu tahun kurungan tambahan. Majelis hakim juga menilai bahwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Akbp Fajar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan masyarakat luas.
Meski demikian, majelis hakim mempertimbangkan usia Akbp Fajar yang masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri di kemudian hari. Namun, hal ini tidak mengurangi keberatannya dalam melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Pemerintah harus berusaha untuk menciptakan lingkungan aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak. Oleh karena itu, penegakan hukum yang ketat harus dilakukan kepada mereka yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak.