Wakil Wali Kota Bandung Erwin ditolak praperadilan oleh Hakim Agus Komarudin di Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Erwin melawan pengadilan dan menolak penetapan tersangka-nya sebagai korban dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung.
Hakim mengatakan, prosedur hukum yang dilakukan penyidik Kejari Bandung telah sesuai dengan prosedur yang harus dijalankan. Penggeledahan dan penyitaan 15 item juga telah selesai dan telah memenuhi persetujuan pengadilan.
Tim Kuasa Hukum Erwin mengaku kecewa dengan putusan tersebut, karena menilai penetapan tersangka-nya masih cacat hukum. Mereka juga mengatakan bahwa tidak pernah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) setelah diumumkan sebagai tersangka.
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung, dan Erwin ditetapkan sebagai tersangka. Putusan praperadilan ini dapat disimpulkan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Bandung telah sesuai secara hukum.
Pihak Kejari Bandung mengatakan bahwa putusan praperadilan tersebut sudah resmi dan tidak ada lagi kemungkinan untuk diubah. Mereka juga menegaskan bahwa semua dalil yang diajukan oleh Erwin telah dipatahkan oleh hakim.
Hakim mengatakan, prosedur hukum yang dilakukan penyidik Kejari Bandung telah sesuai dengan prosedur yang harus dijalankan. Penggeledahan dan penyitaan 15 item juga telah selesai dan telah memenuhi persetujuan pengadilan.
Tim Kuasa Hukum Erwin mengaku kecewa dengan putusan tersebut, karena menilai penetapan tersangka-nya masih cacat hukum. Mereka juga mengatakan bahwa tidak pernah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) setelah diumumkan sebagai tersangka.
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung, dan Erwin ditetapkan sebagai tersangka. Putusan praperadilan ini dapat disimpulkan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Bandung telah sesuai secara hukum.
Pihak Kejari Bandung mengatakan bahwa putusan praperadilan tersebut sudah resmi dan tidak ada lagi kemungkinan untuk diubah. Mereka juga menegaskan bahwa semua dalil yang diajukan oleh Erwin telah dipatahkan oleh hakim.