Dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh akhir Agustus 2025, Hakim PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan dari staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein. Hakim ini mengajukan putusan yang satu-satunya yaitu menolak untuk memenuhi seluruh permohonan praperadilan Pemohon, termasuk Delpedro Marhaen dan Khariq Anwar.
Hakim menyatakan bahwa penyitaan terhadap Syahdan sudah dilakukan dengan izin dari ketua pengadilan, meskipun penangkapannya dilakukan tanpa izin. Namun, Hakim ini tetap menyatakan bahwa penetapan tersangka telah berdasar pada dua alat bukti permulaan yang cukup.
Penyidikan dalam kasus tersebut masih dilanjutkan setelah permohonan praperadilan ditolak. Empat tersangka yang sudah ditetapkan adalah Delpedro Marhaen, Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka itu telah sesuai menurut hukum dan polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tresangka.
Hakim menyatakan bahwa penyitaan terhadap Syahdan sudah dilakukan dengan izin dari ketua pengadilan, meskipun penangkapannya dilakukan tanpa izin. Namun, Hakim ini tetap menyatakan bahwa penetapan tersangka telah berdasar pada dua alat bukti permulaan yang cukup.
Penyidikan dalam kasus tersebut masih dilanjutkan setelah permohonan praperadilan ditolak. Empat tersangka yang sudah ditetapkan adalah Delpedro Marhaen, Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka itu telah sesuai menurut hukum dan polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tresangka.