PN Jaksel Tolak Praperadilan Muzaffar, Syahdan, Delpedro dan Khariq, Berdasarkan Bukti Permulaan yang Cukup.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim, dan admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein. Penyitaan terhadap Syahdan Husein sudah dilakukan dengan izin dari ketua pengadilan, termasuk penangkapannya juga dilakukan sesuai prosedur.
Hakim menyatakan penetapan tersangka Syahdan telah berdasar pada dua alat bukti permulaan yang cukup. Sementara itu, dalam praperadilan dihadapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), Khariq Anhar, hakim juga menolak permohonan praperadilan. Penetapan tersangka dianggap sesuai dengan hukum. Polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka.
Penyidikan dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 tetap dilanjutkan setelah permohonan praperadilan ditolak. Empat tersangka yang telah ditetapkan adalah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anwar.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim, dan admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein. Penyitaan terhadap Syahdan Husein sudah dilakukan dengan izin dari ketua pengadilan, termasuk penangkapannya juga dilakukan sesuai prosedur.
Hakim menyatakan penetapan tersangka Syahdan telah berdasar pada dua alat bukti permulaan yang cukup. Sementara itu, dalam praperadilan dihadapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), Khariq Anhar, hakim juga menolak permohonan praperadilan. Penetapan tersangka dianggap sesuai dengan hukum. Polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka.
Penyidikan dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 tetap dilanjutkan setelah permohonan praperadilan ditolak. Empat tersangka yang telah ditetapkan adalah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anwar.