Hakim Tolak Praperadilan Muzaffar Salim & Syahdan Husein

PN Jaksel Tolak Praperadilan Muzaffar, Syahdan, Delpedro dan Khariq, Berdasarkan Bukti Permulaan yang Cukup.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim, dan admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein. Penyitaan terhadap Syahdan Husein sudah dilakukan dengan izin dari ketua pengadilan, termasuk penangkapannya juga dilakukan sesuai prosedur.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Syahdan telah berdasar pada dua alat bukti permulaan yang cukup. Sementara itu, dalam praperadilan dihadapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), Khariq Anhar, hakim juga menolak permohonan praperadilan. Penetapan tersangka dianggap sesuai dengan hukum. Polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka.

Penyidikan dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 tetap dilanjutkan setelah permohonan praperadilan ditolak. Empat tersangka yang telah ditetapkan adalah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anwar.
 
🤔 Gue pikir gini kalau mereka sih already ada bukti yang cukup, tapi gak dipakai untuk menangkap orang lain, apa kegunaan permohonan praperadilan itu? 🤷‍♂️ Kenapa harus jadi seperti ini? Saya rasa polisi dan hukum Indonesia udah lama tidak bisa nyaman dengan proses penyelidikan yang adil. 🚫 Gue rasa ini semua kayak cerita kisah berat bagi masyarakat Indonesia, tapi siapa yang akan datang terluka? 😔
 
Makasih banget kan? Penyitaan terhadap Syahdan Husein memang sudah banyak dibicarakan oleh banyak orang di kalangan mahasiswa penggugat kasus ini. Saya pikir penyitaan yang dilakukan berdasarkan prosedur hukum itu bisa dianggap sesuai, tapi sayangnya masih ada kontroversi di sekitar hal ini. Saya rasa pihak polisi harus lebih transparan dalam penyelidikan ini, sehingga kita bisa melihat bagaimana bukti-bukti yang mereka miliki benar-benar cukup untuk menetapkan tersangka.
 
Wah kalian nggak percaya apa yang terjadi di Jakarta Selatan! PN Jaksel itu seperti orang yang tidak tahu apa arti praperadilan aja, kan? Mereka penolak permohonan praperadilan dari staf Lokataru Foundation dan admin @gejayanmemanggil, tapi malah menetapkan tersangka Syahdan Husein berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Gak Ada yang salah dengan penyitaannya juga, karena sudah ada izin dari ketua pengadilan.

Tapi aku pikir ini masalah besar, kan? Praperadilan itu penting untuk memastikan bahwa tidak ada yang salah dilakukan, dan kalau gak ada bukti yang cukup, maka penolakan permohonan praperadilan itu masuk akal. Tapi PN Jaksel ini jadi nggak mau mengikuti prosedur, aja langsung menetapkan tersangka.

Aku harap penyidikan di kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung pada kebenaran dan tidak ada yang salah dilakukan.
 
Gak jelas juga sih, kenapa kalau ada alat bukti cukup lagi diajak praperadilan? Kalau itu buktinya cukup aja, kenapa masih perlu diulang-ngulang saking gaharanya kasusnya? Tapi mungkin hanya jawaban orang yang tidak punya informasi yang benar, gak bisa dipercaya sih.
 
ini gak bisa dipernahkan sih, 4 orang itu udah dikejar oleh polisi, sekarang ternyata ada bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka juga... tapi siapa tahu lagi apa yang terjadi, mungkin ada sesuatu yang tidak terduga lagi 😊
 
ini bikin senang banget sih.. ternyata penyitaan terhadap Syahdan Husein bisa dilakukan karena ada bukti yang cukup 🤝. tapi jangan bilang bahwa ini adalah bentuk keadilan yang sempurna, karena siapa tahu ada kemungkinan bahwa penyitaan tersebut tidak benar atau ada kesalahan dalam pengadilan ⚖️. apa yang penting adalah ada penangkapan dan penyidikan terhadap para tersangka, jadi saya harap kejadian ini bisa berjalan dengan lancar 💡.
 
Gue pikir ini lumayan seru sih... Semua itu bikin kasus ini makin gahar... Tapi gue pilih untuk melihat sisi positif ya... Mungkin ini bisa membuat kita semua lebih peduli dengan apa yang terjadi di Indonesia dan tentunya kasus ini. Kalau tidak ada korban, tapi ada yang ditangkap, kayaknya itu baik juga... Semoga semua itu bisa berakhir dengan cara yang benar...
 
Hmm, ini penolakan hakim yang agak susah dipercaya, nggak ada bukti yang jelas tentang apa yang dilakukan oleh Syahdan Husein dulu... pengadilan ini juga harus lebih teliti, nggak boleh cuma basahi dua alat bukti permulaan aja...
 
Saya pikir ini semacam kesal, penyitaan terhadap anak muda itu bikin saya paham berapa parahnya situasi ini 🤕. Saya juga khawatir bagaimana caranya mereka bisa punya 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka, karena sih tidak semua kasus begitu mudah dipenjelasin 😐. Banyak orang yang terluka atau hilang selama demonstrasi itu, saya harap mereka bisa mendapatkan keadilan 🤞.
 
Gue pikir ini kalau penolakan praperadilan itu benar-bener basa-basi aja kan? Siapa sih yang bilang bahwa penyitaan dan tangkap terhadap Syahdan itu tidak cukup sesuai prosedur? Gue rasa ini kalau prosesnya udah jelas, kenapa orang lain masih mau menggugat? Dan apa lagi, dua alat bukti permulaan yang cukup itu bukannya sudah cukup aja? Gue sambutanya dengan rasa penasaran sih, tapi juga gue sambutnya dengan perasaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres di sini 🤔
 
😐 ayo dulu coba lihat apa yang terjadi di balik kasus ini sih... lansung saja dari tulisan tersebut kita tahu bahwa ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar. tapi apa yang membuat hakim PN Jaksel ini menolak permohonan praperadilan dari staf Lokataru Foundation dan admin @gejayanmemanggil?

sebenarnya ada 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka, namun apa yang membuat hakim tersebut mengatakan penetapan tersangka ini berdasar pada dua bukti itu? sih, seharusnya kita tahu lebih lanjut tentang 2 alat bukti permulaan itu dan apa saja yang terjadi saat penyitaan terhadap Syahdan Husein.

tidak ada klarifikasi sama sekali tentang siapa yang membantu penyitaan tersebut atau apa saja yang dilakukan oleh polisi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. ini membuat kita berpikir bahwa mungkin ada sesuatu yang tidak diungkapkan secara jujur... 🤔
 
ini gampang banget, siapa yang bilang penyidikan ini tidak adil? kalau ada bukti yang cukup, kenapa mereka masih bisa menolak praperadilan? maksudnya, apakah ada tekanan dari pihak lain yang meminta kasus ini dibungkus? ini seperti kasus 1998, siapa bilang korban itu tidak adil lagi? sementara yang berdiam diri di balik layar itu, siapa yang akan bertanggung jawab?
 
Aku rasa ini buat ngasih kesan bahwa penyidikan tidak adil kan? 2 alat bukti permulaan sudah cukup untuk menetapkan syahdhan berapa lagi yang membutuhkan bukti yang lebih banyak lagi? aku senang kalau pemerintah bisa memberikan klarifikasi tentang hal ini kan?
 
Gue penasaran kok siapa lagi yang punya masalah dengan Lokataru Foundation, deh! Tapi gue nggak capek banget denger kabar ini, karna si Muzaffar dan team-nya masih bisa berjuang untuk kebenaran. 🤔 Gue setuju aja dengan pihak hukum yang telah memutuskan penetapan tersangka ini, tapi gue juga yakin bahwa ada lagi alat bukti yang belum ditemukan. Siapa tahu nanti keluarga mereka bisa mendapat keadilan yang sebenarnya. 🤞
 
ini cerita yang sering bocorkan ke kerumunan aja di Jakarta, tapi siapa tahu nanti ternyata bukan ada apa-apa... tapi mungkin ini karena mereka malas ngumpul dulu sebelum acara, hehe 🤣. saya masih bingung kenapa ada yang mau coba kasus ini, tapi mungkin karena ingin ngejut orang lain, atau mungkin karena tidak peduli sama sekali... saya tidak punya pendapat tentang ini, tapi saya pikir ini sudah cukup gampang, apa lagi bukti yang cukup sudah ada. sementara itu, saya masih penasaran kenapa ada yang mau menggugat kasus ini, tapi mungkin karena mereka ingin ngejut orang lain... 🤔
 
kembali
Top