Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan gugatan mahasiswa Universitas Riau dan admin akun instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) Khariq Anhar terkait kasus penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus lalu.
Gugatan itu disampaikan oleh Khariq dalam dua perkara, yakni penetapan tersangka dan penyitaan. Namun, hakim menolak kedua perkara tersebut dengan mengutuk biaya perkara menjadi nihil. Ini berarti bahwa khiriq dan Aliansi Mahasiswa Penggugat tidak perlu membayar biaya hukum dalam kasus ini.
Kasus yang disebutkan adalah dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus lalu. Pada saat itu, polisi menetapkan empat orang tersangka, yaitu Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Khariq dan Aliansi Mahasiswa Penggugat kemudian mengajukan praperadilan terhadap Pemuda Metro Jaya terkait proses hukum dan penetapan tersangka tersebut.
Gugatan itu disampaikan oleh Khariq dalam dua perkara, yakni penetapan tersangka dan penyitaan. Namun, hakim menolak kedua perkara tersebut dengan mengutuk biaya perkara menjadi nihil. Ini berarti bahwa khiriq dan Aliansi Mahasiswa Penggugat tidak perlu membayar biaya hukum dalam kasus ini.
Kasus yang disebutkan adalah dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus lalu. Pada saat itu, polisi menetapkan empat orang tersangka, yaitu Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Khariq dan Aliansi Mahasiswa Penggugat kemudian mengajukan praperadilan terhadap Pemuda Metro Jaya terkait proses hukum dan penetapan tersangka tersebut.