Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Status Tersangka Tetap Sah

Hakim Tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto menolak permohonan praperadilan dari Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, melawan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin lalu.

Dalam putusan yang disebutkan oleh Hakim, Delpedro menolak praperadilan seluruhnya dengan menyatakan "Mengadili, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya". Hal ini ditujukan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro melawan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hakim Tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto menyebut penetapan tersangka itu telah sesuai menurut hukum. Ia juga menilai, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka.

Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sebelumnya, hakim juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), Khariq Anhar.

Khariq mengajukan gugatan itu setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025. Hakim Tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto menolak praperadilan Khariq dengan menyatakan "Mengadili, satu, menolak praperadilan pemohon".

Gugatan praperadilan yang diajukan Khariq terkait dengan dua perkara, yaitu bernomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sementara itu, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Khariq terkait dengan penyitaan juga terdaftar dengan nomor perkara 128/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL.

Dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo 25-30 Agustus 2025, polisi menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

Sekarang, Delpedro dihadapkan pada proses praperadilan melawan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
 
Hmm, ini bikin susah sih... Polisi benar-benar membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup sebelum melakukan tindakan seperti penetapan tersangka. tapi kalau begitu, gugatan praperadilan dari Khariq juga kayaknya kurang masuk akal, karena sudah ada bukti yang cukup yang menunjukkan ia dijadikan tersangka. Hmm, membutuhkan waktu untuk mencari solusi yang tepat, ya... 🤔
 
Wahhh, sepertinya kasus ini agak serius banget. Kalau Delpedro dijadikan tersangka dan dia menolak praperadilan itu apa artinya? Sepertinya polisi sudah punya cukup bukti untuk menetapkan namanya sebagai tersangka. Saya harap bisa mendengar update terbaru tentang kasus ini, karena saya pikir penanganan kasus seperti ini harus lebih transparan dan jelas.
 
gak ngerti kenapa delpedro selalu berbohong. dia bilang penemuan polisi benar-benar tidak ada, tapi siapa tahu nanti dia minta ampun kan? 😒

nanti apa yang akan terjadi kalau delpedro akhirnya dihukum? aku rasa itu akan mengajar dia untuk tidak selalu berbohong lagi. tapi sepertinya dia masih nggak ingin belajar dari kesalahan-kesalahannya, kan? 🤷‍♂️
 
Wah, lho... siapa yang bilang Delpedro benar? Mungkin hanya karena dia tersangka dan harus dijadikan penegak hukum, tapi itu bukan berarti dia salah. Nah, kemudian ada gugatan praperadilan dari Khariq, tapi apa lagi yang dia tawarkan? Semua ini kayak peta rintangan, siapa yang bisa membuktikan benar salahnya? Polisi udah mengantongi dua bukti, tapi itu tidak berarti dua bukti itu sudah cukup untuk menjatuhkan ganti rugi. Dan apa lagi dengan keputusan dari hakim, mungkin dia hanya melihat dari sudut pandang tertentu aja. Siapa tahu kemudian Delpedro benar-benar salah, tapi sekarang ini giliran Dia yang harus memamerkan dirinya di depan pengadilan 😐
 
Gue pikir, siapa yang bilang polisi tidak bisa melakukan penangkapan yang benar? tapi gak ada kepastian ya... kalau ada alat bukti yang cukup, maka penangkapan itu wajar banget! tapi kita harus juga perhatikan siapa yang dianggap tersangka dan kenapa mereka dipilih. gue harap proses ini selesai dengan cepat dan jujur...
 
🤔 Nah bro, siapa tahu siapa nih yang benar? 🤷‍♂️ Polisi udah punya dua alat bukti yang cukup buat menetapkan tersangka Delpedro, tapi dia masih gugat kan? 😐 Aku pikir kalau ada dua bukti yang cukup, itu sudah cukup aja. Tapi aku nggak bisa ngatain siapa yang benar dan siapa yang salah, karena aku tidak punya informasi yang lengkap tentang kasus ini 🤔. Yang jelas, polisi udah ngetatkan dua orang tersangka, dan sekarang Delpedro dihadapkan pada proses praperadilan melawan mereka 🚔. Aku harap gugatan praperadilan Delpedro bisa diselesaikan dengan cepat dan jujur 😊.
 
Dulu aku masih ingat kala 2020 nih... Aku pikir kasus seperti ini gampang banget kalau punya bukti yang kuat 🤔. Tapi menurut aku, penolakan praperadilan dari Delpedro memang masuk akal karena penetapan tersangka sudah sesuai dengan hukum. Aku rasa polisi juga benar-benar punya alasan untuk menetapkan Delpedro sebagai tersangka 🙏. Saya tidak bisa membantu diri aku sendiri, tapi aku pikir Delpedro gak perlu khawatir, karena dia sudah punya hak-haknya dalam hukum 🤞.
 
Pagi ini aku sedih banget kalo lihat Delpedro disangkal oleh hakimnya. Kenapa? Karena aku pikir Delpedro benar-benar salah dalam menunda aksi demo itu. Aku tahu dia terkena kasus tersebut karena benar, tapi aku rasa ada yang salah dengan cara penanganannya. Mungkin karena tidak mau kalah dan ingin terhindar dari gugatan praperadilan. Kalo Delpedro benar-benar salah, tapi dia masih bisa belajar dari kesalahan itu dan menjadi orang yang lebih baik di masa depan. Yang penting adalah kebenaran harus menang, tapi juga penting kita tidak lupa bahwa ada manusia di balik kasus tersebut 🤔
 
Kaget banget sih. Kalau benarnya, pengacara yang berbohong kalau mengatakan polisi sudah mengambil bukti dari kasus demo itu? Udah aja mereka punya dua alat bukti, apa lagi? Saya rasa pengacara itu memang ingin ngasih ganti kaki. Jika benarnya pengacara itu tidak punya bukti yang cukup, toh kenapa dia ajukan praperadilan?
 
Saya rasa kayaknya gugatan praperadilan itu udah sengaja dibuat oleh Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro siapa sih? Mungkin dia ingin menggoyang reputasi polisi ya? Tapi, saya pikir hakim itu benar-benar tidak bisa salah, karena penetapan tersangka itu udah sesuai dengan hukum. Saya juga rasa polisi yang membuat gugatan itu itu udah berhati-hati, karena mereka mengambil dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Saya nggak bisa memahami siapa-siap yang benar atau salah di sini, tapi saya rasa pentingnya itu semua harus dihindari dan tidak diikuti oleh gugatan praperadilan lagi. 💡
 
kembali
Top