Hakim Tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto menolak permohonan praperadilan dari Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, melawan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin lalu.
Dalam putusan yang disebutkan oleh Hakim, Delpedro menolak praperadilan seluruhnya dengan menyatakan "Mengadili, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya". Hal ini ditujukan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro melawan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hakim Tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto menyebut penetapan tersangka itu telah sesuai menurut hukum. Ia juga menilai, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka.
Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sebelumnya, hakim juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), Khariq Anhar.
Khariq mengajukan gugatan itu setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025. Hakim Tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto menolak praperadilan Khariq dengan menyatakan "Mengadili, satu, menolak praperadilan pemohon".
Gugatan praperadilan yang diajukan Khariq terkait dengan dua perkara, yaitu bernomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sementara itu, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Khariq terkait dengan penyitaan juga terdaftar dengan nomor perkara 128/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL.
Dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo 25-30 Agustus 2025, polisi menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Sekarang, Delpedro dihadapkan pada proses praperadilan melawan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam putusan yang disebutkan oleh Hakim, Delpedro menolak praperadilan seluruhnya dengan menyatakan "Mengadili, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya". Hal ini ditujukan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro melawan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hakim Tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto menyebut penetapan tersangka itu telah sesuai menurut hukum. Ia juga menilai, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka.
Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sebelumnya, hakim juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), Khariq Anhar.
Khariq mengajukan gugatan itu setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025. Hakim Tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto menolak praperadilan Khariq dengan menyatakan "Mengadili, satu, menolak praperadilan pemohon".
Gugatan praperadilan yang diajukan Khariq terkait dengan dua perkara, yaitu bernomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sementara itu, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Khariq terkait dengan penyitaan juga terdaftar dengan nomor perkara 128/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL.
Dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo 25-30 Agustus 2025, polisi menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Sekarang, Delpedro dihadapkan pada proses praperadilan melawan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.