Pengadilan Negeri Yogyakarta (PN Yk) telah menolak eksepsi dari penasihat hukum mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), dalam kasus penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata. Keberatan ini menyebabkan penuntut umum tetap melanjutkan pemeriksaan perkara.
Pengadilan tersebut menetapkan bahwa keberatan eksepsi dari SP tidak dapat diterima, dan biaya perkara akan ditangguhkan sampai dengan putusan pengadilan. Sidang ini dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh SP yang menggunakan baju kemeja putih dengan peci dan celana hitam.
Kasus ini melibatkan penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata yang berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun 2020. SP dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, penuntut umum juga menyertakan dakwaan Kedua, yakni Pasal 22 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pengadilan tersebut menetapkan bahwa keberatan eksepsi dari SP tidak dapat diterima, dan biaya perkara akan ditangguhkan sampai dengan putusan pengadilan. Sidang ini dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh SP yang menggunakan baju kemeja putih dengan peci dan celana hitam.
Kejaksaan membeberkan modusnya yaitu saat berstatus Bupati Sleman, ia diduga memberikan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar ketentuan.
Pengadilan tersebut menetapkan bahwa keberatan eksepsi dari SP tidak dapat diterima, dan biaya perkara akan ditangguhkan sampai dengan putusan pengadilan. Sidang ini dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh SP yang menggunakan baju kemeja putih dengan peci dan celana hitam.
Kasus ini melibatkan penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata yang berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun 2020. SP dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, penuntut umum juga menyertakan dakwaan Kedua, yakni Pasal 22 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pengadilan tersebut menetapkan bahwa keberatan eksepsi dari SP tidak dapat diterima, dan biaya perkara akan ditangguhkan sampai dengan putusan pengadilan. Sidang ini dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh SP yang menggunakan baju kemeja putih dengan peci dan celana hitam.
Kejaksaan membeberkan modusnya yaitu saat berstatus Bupati Sleman, ia diduga memberikan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar ketentuan.