Hakim Tolak Eksepsi Sri Purnomo di Kasus Hibah Pariwisata Sleman, Pemeriksaan Terus!
Majelis hakim pengadilan negeri Yogyakarta hari ini menyatakan keberatan atas eksepsi dari penasihat hukum mantan bupati Sleman periode 2010-2021, Sri Purnomo (SP). "Mengadili satu, menyatakan keberatan eksepsi dari terdakwa SP tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang saat membacakan putusan sidang di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Penuntut umum diminta melanjutkan pemeriksaan perkara dengan nomor register 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk. Sedangkan biaya perkara ditangguhkan sampai putusan pengadilan dihasilkan. Melinda juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang akan hadir dalam sidang mendatang.
Terdakwa SP, Sri Purnomo hadir menggunakan baju kemeja putih dengan peci dan celana hitam. Dalam perkara ini, dia diduga terlibat dalam kasus penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata yang berasal dari Kemenparekraf tahun 2020.
Jaksa penuntut umum akan menghadirkan tiga sampai empat saksi dalam sidang mendatang. Majelis hakim yang menangani perkara ini adalah Melinda Aritonang sebagai ketua, Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan sebagai hakim anggota.
Sri Purnomo dijerat dengan pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim pengadilan negeri Yogyakarta hari ini menyatakan keberatan atas eksepsi dari penasihat hukum mantan bupati Sleman periode 2010-2021, Sri Purnomo (SP). "Mengadili satu, menyatakan keberatan eksepsi dari terdakwa SP tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang saat membacakan putusan sidang di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Penuntut umum diminta melanjutkan pemeriksaan perkara dengan nomor register 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk. Sedangkan biaya perkara ditangguhkan sampai putusan pengadilan dihasilkan. Melinda juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang akan hadir dalam sidang mendatang.
Terdakwa SP, Sri Purnomo hadir menggunakan baju kemeja putih dengan peci dan celana hitam. Dalam perkara ini, dia diduga terlibat dalam kasus penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata yang berasal dari Kemenparekraf tahun 2020.
Jaksa penuntut umum akan menghadirkan tiga sampai empat saksi dalam sidang mendatang. Majelis hakim yang menangani perkara ini adalah Melinda Aritonang sebagai ketua, Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan sebagai hakim anggota.
Sri Purnomo dijerat dengan pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.