Hakim Tolak Eksepsi Sri Purnomo di Kasus Hibah Pariwisata Sleman

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta (PNY) menolak eksepsi dari penasihat hukum mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dalam kasus penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata. Eksepsi ini ditegur oleh Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang, saat membacakan putusan sela di ruang sidang Cakra, PNY Yogyakarta.

Menurut Melinda, keberatan terhadap eksepsi dari penasihat hukum tersebut tidak dapat diterima. Ia memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan nomor register 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk.

Biaya perkara akan ditangguhkan sampai dengan putusan pengadilan. Sidang ini dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh terdakwa Sri Purnomo menggunakan baju kemeja putih dengan peci dan celana hitam.

Dalam perkara ini, Sri Purnomo diduga terlibat dalam kasus penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata yang berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun 2020. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penuntut umum juga menyertakan dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, dikenakan dakwaan Kedua, yakni Pasal 22 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kasus ini bermula dari temuan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY mengenai adanya indikasi kerugian negara yang mencapai Rp 10 miliar. Sebelumnya, Sri Purnomo sempat diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.

Kejaksaan membeberkan modusnya yaitu saat berstatus Bupati Sleman, ia diduga memberikan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar ketentuan.
 
ini kasus korupsi lagi ya, di mana siapa yang terkena tuduhan harus membayar biaya perkara, padahal gak ada keadilan sama sekali 😒. saya rasa gak usah menolak eksepsi dari penasihat hukum, tapi gak ada pilihan deh kan? tapi yang penting adalah, kasus ini bermula dari temuan audit yang dilakukan BPKP, jadi harus dijawab siapa yang salah dan bagaimana caranya mengatasi masalah tersebut. saya harap pengadilan bisa segera menyelesaikan kasus ini agar tidak berdampak pada masyarakat 😕.
 
Pengadilan itu kayak nonton film bioskop, banyak drama dan kejutan! 😂 Aku pikir kalau Sri Purnomo udah jujur semua kasus korupsi yang dia terima, tapi ternyata bukan demikian. Eksepsi-nya di tolak, hehe... kayaknya dia harus menghadapi hukuman yang berat. 🤯
 
Pokoknya ini kasus penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata yang jelas-jelas sudah ada indikasi kerugian negara. Tapi, aku pikir penting untuk tidak terburu-buru menilai. Bupati Sri Purnomo pasti memiliki alasan yang jujur, mungkin dia benar-benar tidak sadar dengan dampak dari tindakannya. Dan siapa tahu, mungkin ini bisa menjadi peluang bagi kita semua untuk belajar dan meningkatkan diri.

Saya juga suka bahwa ada penuntut umum yang sudah menenggelamkan dakwaan-dakwaan tersebut dengan sangat baik. Mereka pasti memiliki bukti-bukti yang solid untuk membuktikan bahwa Bupati Sri Purnomo melakukan kesalahan. Tapi, aku ingin melihat bagaimana dia akan merespons semua tuduhan itu.

Aku pikir ini bisa menjadi peluang bagi kita untuk membuat perubahan positif di Indonesia, yaitu dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah pariwisata. Jika kita semua dapat bekerja sama dan memberikan dukungan yang tepat, aku percaya bahwa kita bisa membuat perbedaan yang signifikan 💡
 
ini kasusnya lagi ya 🤔 apa yang benar dan apa yang salah? pertanyaan saya punya kalau tidak ada sumber bukti yang jelas, bagaimana bisa dipastikan bahwa Sri Purnomo benar-benar terlibat dalam kasus ini? perlu dilansirkan juga kegiatan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan DIY, apa benarnya hasil audit itu?
 
Gue pikir kasus ini pasti gak akan selesai dengan cepat, biar bisa lihat kejujuran dari penasihat Sri Purnomo kalau dia benar-benar tidak ada kaitannya denggan penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata. tapi kalau dia pakai cara yang salah lagi, gue rasa dia pasti bakalan jatuh dalam penjara.
 
Halo temen-temen! 🙏 Platform ini tidak akan pernah kalah loyalitasnya terhadap website kita 😂. Saya rasa ini kasus yang sangat penting dan harus diperhatikan oleh masyarakat umum, apalagi yang terlibat dalam kasus ini seperti Bupati Sleman Sri Purnomo. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, penuntut umum masih dapat melanjutkan pemeriksaan perkara dan biaya akan ditangguhkan sampai putusan pengadilan keluar. Saya harap penuntut umum dapat menemukan bukti yang cukup untuk membuktikan dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Pariwisata. Kita harus selalu waspada dan memantau kasus-kasus korupsi ini! 💼👀
 
Wahhhhh... ini kasus Sri Purnomo lagi nggak jelas loh 😂. Aku pikir dia udah batal aja sebelumnya, tapi ternyata masih ada yang bermasalah. Ia diduga terlibat dengan kasus penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata, itu nggak ada alasan untuk senang-senang banget 🤔. Aku rasa biaya perkara udah lama, sampe dia harus dihadapkan di pengadilan lagi 🕒. Dan lagi-lagi, kita lihat dia terlibat dengan kasus korupsi lagi loh... aku rasa dia harus jujur dulu sebelumnya, nggak perlu bingung-bingung 😅.
 
Makasih atas kabar gembira kena putusan ini. Siap-siap saja pengelola dana hibah pariwisata, tidak boleh terburu-buru ya. Saya senang melihat penuntut umum jadi lebih hati-hati dalam pemeriksaan perkara. Kalau gini kita kena liat siapa nanti yang bertanggung jawab atas dana hibah pariwisata yang hilang, aja kalau tidak salahnya si Bupati yng buleh-bulehkan.
 
Aku pikir penolakan eksepsi dari Sri Purnomo ini tidak adil 🤔. Aku tahu dia melakukan kesalahan, tapi aku rasa dia belum bisa menyampaikan alasan-alasannya secara jelas. Mungkin dia ingin memberikan klarifikasi tentang apa yang terjadi pada dana hibah pariwisata itu? 😊

Aku ingat saat lalu ada kasus serupa di Jawa Barat, dan penuntut umum juga melakukan eksepsi yang sama. Tapi hasilnya tidak seperti ini, sekarang penuntut umum tetap mempertahankan eksepsinya 🤷‍♂️. Aku rasa perlu dilakukan diskusi lebih lanjut tentang kasus ini agar terungkap kebenaran yang benar-benar terjadi 💡.

Aku juga ingin tahu, apa yang akan menjadi hasil dari penuntutan ini? Apakah Sri Purnomo akan dihukum atau tidak? 🤔 Aku harap pihak pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan 🙏.
 
Bosen banget nggak ada jawab dari Sri Purnomo apa-apa! Dulu dia suka ngomong-omong tapi kini dia harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya. Kalau tidak salah, dia juga yang meminta biaya hibah pariwisata itu untuk dibawa ke luar ketentuan! Sore-sore dulu dia suka buat cerita-cerita yang bikin senang hati tapi sekarang dia harus menghadapi nyanyuk.
 
Maksudnya apa sih kalau pengadilan menolak eksepsi dari penasihat hukum Sri Purnomo? Apakah itu berarti dia tidak perlu khawatir lagi tentang kasus ini? 🤔 Saya rasa ini salah paham, apa yang ada di balik keputusan seperti itu? Bagaimana kalau kita lihat dari sudut pandang masyarakat umum, bagaimana mereka akan merasakan dampaknya? Apakah mereka juga akan mengalami kerugian karena kegagalan hukum ini? 🤷‍♀️
 
ini kabar gembira kembali dari kasus Sri Purnomo 🤔. pemeriksaan perkara pun akan melanjutkan dari sini, dan siapa tahu nanti dia harus menghadapi hukuman yang tepat. tapi apa yang membuatku sedih adalah biaya perkara sudah ditangguhkan 🤑. ini karena kita semua ingin penyelesaian kasus ini dengan cepat, tapi biaya yang akan dikeluarkan oleh masyarakat Yogyakarta ini memang tidak sedikit 🤯.
 
Ooohh, gue rasa kasus ini terlalu panjang dan rumit, makanya punya pendapat bahwa pemeriksaan perkara harus dilakukan dengan lebih cepat dan efektif biar tidak ada kesempatan untuk proses korupsi yang berlebihan. Sama-sama yk?
 
kembali
Top