Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta (PNY) menolak eksepsi dari penasihat hukum mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dalam kasus penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata. Eksepsi ini ditegur oleh Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang, saat membacakan putusan sela di ruang sidang Cakra, PNY Yogyakarta.
Menurut Melinda, keberatan terhadap eksepsi dari penasihat hukum tersebut tidak dapat diterima. Ia memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan nomor register 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk.
Biaya perkara akan ditangguhkan sampai dengan putusan pengadilan. Sidang ini dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh terdakwa Sri Purnomo menggunakan baju kemeja putih dengan peci dan celana hitam.
Dalam perkara ini, Sri Purnomo diduga terlibat dalam kasus penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata yang berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun 2020. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penuntut umum juga menyertakan dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, dikenakan dakwaan Kedua, yakni Pasal 22 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Kasus ini bermula dari temuan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY mengenai adanya indikasi kerugian negara yang mencapai Rp 10 miliar. Sebelumnya, Sri Purnomo sempat diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.
Kejaksaan membeberkan modusnya yaitu saat berstatus Bupati Sleman, ia diduga memberikan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar ketentuan.
Menurut Melinda, keberatan terhadap eksepsi dari penasihat hukum tersebut tidak dapat diterima. Ia memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan nomor register 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk.
Biaya perkara akan ditangguhkan sampai dengan putusan pengadilan. Sidang ini dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh terdakwa Sri Purnomo menggunakan baju kemeja putih dengan peci dan celana hitam.
Dalam perkara ini, Sri Purnomo diduga terlibat dalam kasus penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata yang berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun 2020. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penuntut umum juga menyertakan dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, dikenakan dakwaan Kedua, yakni Pasal 22 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Kasus ini bermula dari temuan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY mengenai adanya indikasi kerugian negara yang mencapai Rp 10 miliar. Sebelumnya, Sri Purnomo sempat diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.
Kejaksaan membeberkan modusnya yaitu saat berstatus Bupati Sleman, ia diduga memberikan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar ketentuan.