Hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah menolak eksepsi yang diajukan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Awaluddin Muuri, terdakwa korupsi pengadaan lahan yang merugikan negara Rp237 miliar. Eksepsi ini disampaikan oleh Avi Widyartha sebagai jawatan terpidana untuk mengajukan klarifikasi dalam kasus tersebut.
Dalam putusan sela, Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi terdakwa tidak dapat diterima karena tidak terkait dengan pokok perkara utama. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan, seperti tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa tindakan terdakwa bukanlah korupsi.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa dakwaan korupsi pengadaan lahan sudah benar dan dapat diterima oleh Pengadilan Tipikor. Pengadilan tersebut berwenang untuk mengadili kasus ini karena telah memenuhi syarat.
Jaksa penuntut umum diharapkan melanjutkan pemeriksaan perkara dan menyelidiki bukti yang lebih lanjut. Sidang pembuktian akan dijadwalkan setelah itu, di mana hakim akan memerintahkan penyitaan dokumen-dokumen yang relevan dengan kasus tersebut.
Dalam proses sidang, diperlukan saksi-saksi untuk membantu menjelaskan kejadian-kejadian yang terjadi selama pengadaan lahan tersebut. Saksinya sudah lebih dari 60 orang, termasuk pihak swasta dan aparat pemerintah.
Selain itu, penasihat hukum terdakwa juga diharapkan mengajukan saksi meringankan untuk membantu menjelaskan kejadian-kejadan yang terjadi dalam kasus tersebut.
Dalam putusan sela, Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi terdakwa tidak dapat diterima karena tidak terkait dengan pokok perkara utama. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan, seperti tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa tindakan terdakwa bukanlah korupsi.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa dakwaan korupsi pengadaan lahan sudah benar dan dapat diterima oleh Pengadilan Tipikor. Pengadilan tersebut berwenang untuk mengadili kasus ini karena telah memenuhi syarat.
Jaksa penuntut umum diharapkan melanjutkan pemeriksaan perkara dan menyelidiki bukti yang lebih lanjut. Sidang pembuktian akan dijadwalkan setelah itu, di mana hakim akan memerintahkan penyitaan dokumen-dokumen yang relevan dengan kasus tersebut.
Dalam proses sidang, diperlukan saksi-saksi untuk membantu menjelaskan kejadian-kejadian yang terjadi selama pengadaan lahan tersebut. Saksinya sudah lebih dari 60 orang, termasuk pihak swasta dan aparat pemerintah.
Selain itu, penasihat hukum terdakwa juga diharapkan mengajukan saksi meringankan untuk membantu menjelaskan kejadian-kejadan yang terjadi dalam kasus tersebut.