Majelis Hakim Tipikor Semarang menolak eksepsi mantan Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri, terdakwa korupsi pengadaan lahan yang merugikan negara Rp 237 miliar. Eksepsi ini diajukan oleh terdakwa sendiri untuk mengklarifikasi beberapa hal dalam kasus tersebut.
Menurut Kukuh Kalinggo Yuwono, Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Penyebabnya adalah karena pendapat terdakwa tidak sepakat dengan hakim, terutama terkait klaim kasus ini bukan pidana sehingga Pengadilan Tipikor tidak berhak menyidangkan.
Majelis hakim sepakat dengan penuntut umum yang menilai dakwaan sudah benar. Pengadilan Tipikor berwenang mengadali, kata hakim. Selain itu, eksepsi terdakwa tidak termasuk dalam ruang lingkup hal yang membatalkan dakwaan.
Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara. Setelah ini akan dijadwalkan sidang pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam perkara terdakwa Awaluddin ada sekitar 60-an saksi, termasuk pihak swasta dan aparat pemerintah.
Pengadilan bakal mempercepat persidangan karena terburu batas waktu penahanan terdakwa. Hakim membuka peluang untuk menyidangkan hingga tiga kali dalam sepekan. Penasihat hukum terdakwa juga bakal mengajukan saksi meringankan, namun jumlahnya masih dalam proses konfirmasi.
Kasus ini berujung panjang setelah BUMD Cilacap tidak bisa menguasai lahan yang ia bayar lunas. Ternyata, PT Rumpun Sari Antan belum mendapat restu dari Kodam IV Diponegoro selaku pemilik asal tanah. Menurut dakwaan, uang yang sudah dibayarkan tak bisa kembali ke negara.
Menurut Kukuh Kalinggo Yuwono, Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Penyebabnya adalah karena pendapat terdakwa tidak sepakat dengan hakim, terutama terkait klaim kasus ini bukan pidana sehingga Pengadilan Tipikor tidak berhak menyidangkan.
Majelis hakim sepakat dengan penuntut umum yang menilai dakwaan sudah benar. Pengadilan Tipikor berwenang mengadali, kata hakim. Selain itu, eksepsi terdakwa tidak termasuk dalam ruang lingkup hal yang membatalkan dakwaan.
Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara. Setelah ini akan dijadwalkan sidang pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam perkara terdakwa Awaluddin ada sekitar 60-an saksi, termasuk pihak swasta dan aparat pemerintah.
Pengadilan bakal mempercepat persidangan karena terburu batas waktu penahanan terdakwa. Hakim membuka peluang untuk menyidangkan hingga tiga kali dalam sepekan. Penasihat hukum terdakwa juga bakal mengajukan saksi meringankan, namun jumlahnya masih dalam proses konfirmasi.
Kasus ini berujung panjang setelah BUMD Cilacap tidak bisa menguasai lahan yang ia bayar lunas. Ternyata, PT Rumpun Sari Antan belum mendapat restu dari Kodam IV Diponegoro selaku pemilik asal tanah. Menurut dakwaan, uang yang sudah dibayarkan tak bisa kembali ke negara.