Hakim tolak eksepsi Delpedro, sidang lanjut ke pembuktian.
Dalam putusan sela perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat yang dibacakan dalam sidang putusan sela Kasus Penghasutan Demo Agustus lalu, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan oleh para terdakwa tidak dapat diterima. Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri mengatakan persidangan para terdakwa dilanjutkan tahap pembuktian.
Mengenai hal itu, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh para terdakwa tidak dapat diterima karena dinilai tidak beralasan menurut hukum acara pidana. Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa sudah menjelaskan perbuatan para terdakwa secara formil sehingga disebut sudah memenuhi syarat, baik secara formil dan materiil.
Mengenai hal itu, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh para terdakwa tidak dapat diterima karena dinilai tidak beralasan menurut hukum acara pidana.
Dalam putusan sela perkara tersebut, Majelis Hakim menyatakan keberatan yang diajukan oleh para terdakwa tidak dapat diterima. Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri mengatakan persidangan para terdakwa dilanjutkan tahap pembuktian.
Dalam putusan sela perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan oleh para terdakwa tidak dapat diterima. Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri mengatakan persidangan para terdakwa dilanjutkan tahap pembuktian.
Majelis Hakim juga menyebut surat dakwaan jaksa sudah menjelaskan perbuatan para terdakwa secara formil sehingga disebut sudah memenuhi syarat, baik secara formil dan materiil.
Dalam putusan sela perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat yang dibacakan dalam sidang putusan sela Kasus Penghasutan Demo Agustus lalu, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan oleh para terdakwa tidak dapat diterima. Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri mengatakan persidangan para terdakwa dilanjutkan tahap pembuktian.
Mengenai hal itu, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh para terdakwa tidak dapat diterima karena dinilai tidak beralasan menurut hukum acara pidana. Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa sudah menjelaskan perbuatan para terdakwa secara formil sehingga disebut sudah memenuhi syarat, baik secara formil dan materiil.
Mengenai hal itu, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh para terdakwa tidak dapat diterima karena dinilai tidak beralasan menurut hukum acara pidana.
Dalam putusan sela perkara tersebut, Majelis Hakim menyatakan keberatan yang diajukan oleh para terdakwa tidak dapat diterima. Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri mengatakan persidangan para terdakwa dilanjutkan tahap pembuktian.
Dalam putusan sela perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan oleh para terdakwa tidak dapat diterima. Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri mengatakan persidangan para terdakwa dilanjutkan tahap pembuktian.
Majelis Hakim juga menyebut surat dakwaan jaksa sudah menjelaskan perbuatan para terdakwa secara formil sehingga disebut sudah memenuhi syarat, baik secara formil dan materiil.