Kasus dugaan penghasutan demo yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025, terus memanas dengan proses sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim harika Nova Yeri mengatur keberatan dari para terdakwa, yaitu Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, tidak dapat diterima karena dinilai tidak beralasan menurut hukum acara pidana.