Hakim Effendi yang menangis saat memimpin sidang mengadili hakim nonaktif Djuyamto dkk dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan pengurusan perkara korporasi ekspor minyak sawit mentah, mengaku bahwa persidangan ini adalah beban perkara yang paling berat yang pernah ia alami. Dia juga mengakui bahwa dia memiliki hubungan pertemanan dengan beberapa terdakwa di depan meja hijau tersebut.
Effendi mengatakan bahwa dia dan Djuyamto pernah sama-sama dinas di Provinsi Riau, dan mereka merintis karier hakim bersama. Mereka juga mengikuti pendidikan kilat (diklat) bersama. Effendi menangis saat berbicara tentang persidangan ini karena dia merasa bahwa persidangan ini menjadi persidangan yang berat untuk dirinya.
Djuyamto dan empat terdakwa lain akan menghadapi sidang tuntutan pidana pada Rabu pekan depan. Djuyamto dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Effendi hanya percaya bahwa terhadap terdakwa lain seperti hakim nonaktif Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan. Dia mengatakan bahwa dia tidak percaya harus bertemu pada saat rekan seprofesinya menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi.
Effendi mengatakan bahwa dia dan Djuyamto pernah sama-sama dinas di Provinsi Riau, dan mereka merintis karier hakim bersama. Mereka juga mengikuti pendidikan kilat (diklat) bersama. Effendi menangis saat berbicara tentang persidangan ini karena dia merasa bahwa persidangan ini menjadi persidangan yang berat untuk dirinya.
Djuyamto dan empat terdakwa lain akan menghadapi sidang tuntutan pidana pada Rabu pekan depan. Djuyamto dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Effendi hanya percaya bahwa terhadap terdakwa lain seperti hakim nonaktif Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan. Dia mengatakan bahwa dia tidak percaya harus bertemu pada saat rekan seprofesinya menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi.