Hakim Putuskan Sidang Nadiem Gunakan KUHAP Baru

Pengadilan Hakim Tidak Menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lama, Melainkan KUHAP Baru

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah telah memutuskan untuk menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim. Majelis hakim ini berpendapat bahwa hanya KUHAP baru yang digunakan, tidak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama karena dalam dakwaan, jaksa telah menggunakan KUHP lama sebagaimana yang berlaku saat proses penyerahan perkara dilakukan.

Purwanto menjelaskan bahwa penggunaan KUHAP baru terhadap Nadiem menggunakan asas "lex mitior" atau hukum yang paling menguntungkan terdakwa. Majelis hakim menilai bahwa KUHAP baru lebih menguntungkan bagi Nadiem dalam proses peradilan mendatang.

"Tentu kalau ada peralihan seperti ini, yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap terdakwa," kata Purwanto. Majelis hakim ini juga memastikan bahwa perkara tersebut telah diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Pengadilan Tipikor sejak 9 Desember 2025.

Namun, akibat penyakit yang dideritanya, Nadiem selalu absen di setiap sidang yang telah diagendakan majelis hakim. Di sisi lain, jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa terdapat sejumlah ketentuan dan dakwaan materiil masih menggunakan KUHP lama karena pelimpahannya telah dilakukan sejak awal Desember 2025.

Sehingga dalam substansi pidana materiilnya kami masih menggunakan dan kami masih berpendapat tetap menggunakan UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021 karena pelimpahan perkara di pengadilan sudah memasukan pemeriksaan karena sudah ada penetapan hakim dan penetapan hari sidang, kata JPU.
 
Pagi-nya kabar ini jadi sedikit membingungkan aku πŸ€”. Nah kalau benar-benar hanya menggunakan KUHAP baru di pengadilan itu, berarti Nadiem bisa terbebas dari dakwaan korupsi Chromebook itu ya? πŸ€‘ Tapi aku pikir kalau demikian itu bukan juga arti bahwa jaksa penuntut umumnya tidak akan bisa membuktikan dakwaannya? πŸ€”

Aku rasa ada yang jadi salah paham sini, bisa bukan? πŸ™ƒ Karena kalau KUHAP baru digunakan, berarti ada peluang untuk Nadiem bebas dari dakwaan itu. Tapi tapi tapi aku pikir ada juga ketentuan lain di dalam UU yang harus dipertimbangkan ya? πŸ€·β€β™‚οΈ

Aku nggak bisa membayangkan apa yang akan terjadi jika benar-benar hanya menggunakan KUHAP baru. Bisa jadi Nadiem bisa bebas, tapi apakah itu juga berarti bahwa korupsi yang dilakukan itu bisa diterima? 🀯
 
Gue bingung apa yang terjadi di pengadilan kasus Nadiem Makarim. Kenapa mereka pakai KUHAP baru, tapi masih pakai KUHP lama dalam dakwaan? Itu aneh banget. Gue harap pengadilan bisa menjelaskan dengan jelas mengapa penggunaan KUHAP dan KUHP dalam satu kasus sama sekali tidak masalah. Kenapa ada asas "lex mitior" yang membuat hakim memilih pakai KUHAP baru? πŸ€”
 
Gue pikir kayak ini masuk akal banget sih. Jika Nadiem absen di sidang lagi, kayaknya dia tidak mau menghadapi tuduhan-tuduhan yang diperdebatkan oleh jaksa dan hakim. Mungkin ada hal lain yang lebih penting baginya daripada berjuang dalam kasus ini.

Gue rasa Jaksa Agung juga harus bertanggung jawab atas pelimpahan perkara ke pengadilan, bukan hanya sekedar meminuturkan prosesnya saja. Kalau jaksa benar-benar ingin sukses dalam kasus ini, dia harus lebih proaktif lagi.
 
Makanya lagi, perubahan kebijakan ini bisa bikin kesan salah tujuan ya? Kalau asalnya nanti korupsi pengadaan Chromebook itu kasih hukuman yang cukup berat, tapi kini malah terdakwa Nadiem bakal mendapatkan istimewa karena menggunakan KUHAP baru. Saya kurang yakin bisa diandalkan keadilan jika ada perubahan seperti ini. Dan lama-knya, pelimpahan perkara sudah dimulai sejak awal Desember 2025, apa ada yang berubah lagi? Saya ingat kalau KUHAP baru itu ada tujuan agar proses peradilan lebih cepat dan efisien, tapi apakah benar-benar seperti itu?
 
Makanya pengadilan gini seringnya terjadi, nggak bisa fokus aja pada kasus yang sebenarnya. Nadiem bisa sibuk sekali, tapi di sisi lain jaksa juga nggak bisa fokus aja ke kasus utama. Saya rasa pengadilan ini harus lebih fokus dan tidak boleh ada perubahan-perubahan seperti ini yang terlalu sering. Kalau tidak, apa artinya kita hanya nggak peduli dengan kasus tersebut. πŸ˜’
 
Wah itu kayaknya suka-suka aja ya? Pengadilan ini kalau mau mengutak-atik undang-undang yang sudah jadi seperti itu, gak jelas sih kapan harus digunakan. Tapi aku rasa kalau ada pelimpahan perkara ke pengadilan, kalau pakai KUHAP baru ini aja bule-bule juga aja. Aku pikir kalau diinginkan penggunaan yang lebih adil, mungkin gak usah mengutak-atik undang-undang yang sudah ada. πŸ€”πŸ‘€
 
Aku pikir ini sangat janggal. Kenapa harus menggunakan KUHAP baru dalam kasus korupsi yang parah ini? Apa yang salah dengan KUHP lama? Aku rasa ini hanya cara agar terdakwa mendapat perlindungan yang lebih besar, sih... πŸ€”
 
Gampang aja banget sih... penggunaan KUHAP baru dalam kasus dugaan korupsi Chromebook itu. Mungkin jadi kalau Nadiem tidak memiliki banyak waktu untuk berhadir di setiap sidang, tapi sebenarnya apa yang terpenting adalah kesetaraan bagi semua pihak. Apakah hakim benar-benar memilih "lex mitior" atau hukum yang paling menguntungkan terhadap Nadiem? Saya rasa penting untuk dipertimbangkan juga bagaimana proses peradilan ini mempengaruhi masyarakat secara keseluruhan.
 
Makanya gini sih? Pengadilan yang kaya ini memilih menggunakan undang-undang lama untuk Nadiem Makarim, tapi baru menggunakan yang baru ngegara tangan sama jaksa penuntut umum. Ada yang bilang kalau itu adalah "lex mitior" atau hukum yang paling menguntungkan terhadap terdakwa, tapi gimana kalau bukan demikian? Mereka yang benar-benar peduli dengan kesejahteraan rakyat, bukan? πŸ€”

Saya pikir ini semua hanya cara untuk memilih pihak yang "menguntungkan" terhadap Nadiem Makarim. Tapi, kita harus ingat bahwa ini adalah proses hukum yang seharusnya menjadi adil bagi siapa saja, termasuk Nadiem Makarim. Jangan biarkan orang-orang dengan pengaruh besar mempengaruhi keadilan! πŸ’ͺ
 
ini kayaknya kasus Nadiem Makarim banget πŸ™„. aku pikir penggunaan KUHAP baru itu sengaja buat Nadiem dilindungi lebih banyak, tapi sebenarnya apa yang dibicarakan di majelis hakim? siapa yang pasti benar dan siapa yang salah? aku rasa justru ada kecurangan di dalam proses ini πŸ˜’. dan nih, jaksa penuntut umum masih menggunakan KUHP lama, tapi apa keberatan itu? aku pikir ini kayaknya ada sesuatu yang tidak sepenuhnya jelas tentang kasus ini πŸ€”. toh kita harus sabar lagi dan lihat bagaimana hasilnya nanti ya...
 
Aku pikir ini gak masuk akal juga kalau majelis hakim mau menggunakan KUHAP baru padahal ada dugaan korupsi yang cukup besar πŸ€”. Nadiem Makarim masih absen di sidang, siapa yang bertanggung jawab? πŸ™„. Aku rasa ini bukan tentang "lex mitior" melainkan tentang keterlibatan korupsi yang serius.
 
Penggunaan KUHAP baru ini bikin susah banget nih... Apa lagi Nadiem yang absen setiap sidang... Saya tahu dia masih sakit, tapi siapa tahu ada cara lain buat dia hadir di pengadilan, kayaknya justru ada keuntungan bagi dia, kan? πŸ€”πŸ‘€
 
Saya tidak setuju dengan keputusan majelis hakim ini πŸ€”. Menggunakan KUHAP baru dalam kasus Nadiem Makarim sebenarnya memberikan keuntungan bagi terdakwa, bukan keadilan yang tulus. Saya pikir ada kesalahan dalam penerapan hukum yang harusnya dijalankan adalah dengan menggunakan KUHP lama. Ini tidak hanya menyangkut hukum pidana tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap system peradilan kita πŸ€•.

Saya harap majelis hakim dapat mempertimbangkan kembali keputusannya dan menggunakan hukum yang sama untuk semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Ini harus dilakukan agar proses peradilan menjadi adil dan transparan bagi seluruh masyarakat πŸ“š.
 
Kira-kira apa yang terjadi nih? Pengadilan itu malah menggunakan KUHAP baru untuk Nadiem Makarim tapi masih menggunakan KUHP lama untuk jaksa! Ini artinya siapa yang diuntungkan adalah Nadiem. Gak jujur, kalau kita buka sidang kasus ini, rasanya ada sesuatu yang tidak beres. Perlu dipertimbangkan juga sih bagaimana pelimpahan perkara dilakukan karena masih ada penetapan hakim dan hari sidang.
 
aku rasa ini masalah yang kental dalam sistem pengadilan kita. kalau bukan kejaatannya ada korupsi, nadiem kan akan dibebaskan dulu. mungkin ada kesalahpahaman di antara jaksa dan majelis hakim, tapi kalau benar-benar ada peralihan seperti ini, rasanya lebih masuk akal jika menggunakan KUHP lama yang sudah ada pelimpahan. aku rasa ini masalah yang harus ditinjau kembali agar tidak ada kecurangan atau manipulasi di dalam proses peradilan. πŸ€”
 
ini gak benar-benar adu sengat sih kalau pengadilan menggunakan KUHAP baru atau KUHP lama. apa yang penting adalah kasus itu diatur dengan hukum yang tepat dan tidak ada kecurangan. tapi apa ya mantap sih, jika hakim saja yang mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lama, kenapa kita harus ragu-ragu? kalau gini aja, kasus ini akan terus berlangsung sampai ujaran hakim itu bisa diubah. dan apa ya, jika korupsi ini benar-benar terjadi, maka kita harus menghukum sejak hari itu juga. jangan bawa hukum lama kemari, tapi bawa yang baru dan akurat aja πŸ™„
 
ini gak jelas sih. kalau jaksa pakai KUHP lama tapi dugaan korupsi sama aja pakai KUHAP baru? apakah ini cara nggak adil? aku pikir ini gak bisa jadi, tapi sepertinya hal ini gak bisa dihindari. apa yang penting sih, bahwa hakim tidak mau pakai buku hukum lama dan mau pakai yang baru. tapi aku rasa ini gak masalah, karena apa yang terpenting adalah keadilan. tapi kalau benar-benar hanya untuk menguntungkan Nadiem, maka aku pikir itu gak jelas.
 
wah, kayaknya pengadilan nggak bisa langsung pakai KUHAP baru aja, harus ngerti dengan hukum lama dulu πŸ€”. toh apa bedanya sih antara KUHAP tua dan Baru? itu kayaknya seperti perubahan model mobil dari Toyota ke Honda, tetapi masih sama-sama mobil ya πŸ˜‚. tapi, aku pikir pengadilan harus lebih cepat dalam mengadopsi perubahan-perubahan hukum baru, supaya kasus-kasus yang suda terjadi jadi lebih efisien dan cepat di prosesinya πŸ•’.
 
Hmm, ternyata penggunaan KUHAP baru punya 'keuntungan' bagi Nadiem πŸ€‘. Makanya kalau ada perubahan seperti ini, itu harusnya dipertimbangkan untuk yang lebih baik buat terdakwa, kan? Tapi apa sih yang terjadi, Nadiem absen di setiap sidang dan jadi nanti siapa yang harus menanggung gugurnya πŸ˜’. Dan jaksa penuntut umum juga masih menggunakan KUHP lama, mungkin karena tidak ingin terlambat atau kalah dalam proses peradilan πŸ˜…. Aku rasa ini seperti main game dengan undang-undang, siapa yang tahu apa yang akan menjadi hasilnya πŸ€”.
 
kembali
Top