Pengadilan Hakim Tidak Menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lama, Melainkan KUHAP Baru
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah telah memutuskan untuk menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim. Majelis hakim ini berpendapat bahwa hanya KUHAP baru yang digunakan, tidak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama karena dalam dakwaan, jaksa telah menggunakan KUHP lama sebagaimana yang berlaku saat proses penyerahan perkara dilakukan.
Purwanto menjelaskan bahwa penggunaan KUHAP baru terhadap Nadiem menggunakan asas "lex mitior" atau hukum yang paling menguntungkan terdakwa. Majelis hakim menilai bahwa KUHAP baru lebih menguntungkan bagi Nadiem dalam proses peradilan mendatang.
"Tentu kalau ada peralihan seperti ini, yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap terdakwa," kata Purwanto. Majelis hakim ini juga memastikan bahwa perkara tersebut telah diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Pengadilan Tipikor sejak 9 Desember 2025.
Namun, akibat penyakit yang dideritanya, Nadiem selalu absen di setiap sidang yang telah diagendakan majelis hakim. Di sisi lain, jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa terdapat sejumlah ketentuan dan dakwaan materiil masih menggunakan KUHP lama karena pelimpahannya telah dilakukan sejak awal Desember 2025.
Sehingga dalam substansi pidana materiilnya kami masih menggunakan dan kami masih berpendapat tetap menggunakan UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021 karena pelimpahan perkara di pengadilan sudah memasukan pemeriksaan karena sudah ada penetapan hakim dan penetapan hari sidang, kata JPU.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah telah memutuskan untuk menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim. Majelis hakim ini berpendapat bahwa hanya KUHAP baru yang digunakan, tidak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama karena dalam dakwaan, jaksa telah menggunakan KUHP lama sebagaimana yang berlaku saat proses penyerahan perkara dilakukan.
Purwanto menjelaskan bahwa penggunaan KUHAP baru terhadap Nadiem menggunakan asas "lex mitior" atau hukum yang paling menguntungkan terdakwa. Majelis hakim menilai bahwa KUHAP baru lebih menguntungkan bagi Nadiem dalam proses peradilan mendatang.
"Tentu kalau ada peralihan seperti ini, yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap terdakwa," kata Purwanto. Majelis hakim ini juga memastikan bahwa perkara tersebut telah diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Pengadilan Tipikor sejak 9 Desember 2025.
Namun, akibat penyakit yang dideritanya, Nadiem selalu absen di setiap sidang yang telah diagendakan majelis hakim. Di sisi lain, jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa terdapat sejumlah ketentuan dan dakwaan materiil masih menggunakan KUHP lama karena pelimpahannya telah dilakukan sejak awal Desember 2025.
Sehingga dalam substansi pidana materiilnya kami masih menggunakan dan kami masih berpendapat tetap menggunakan UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021 karena pelimpahan perkara di pengadilan sudah memasukan pemeriksaan karena sudah ada penetapan hakim dan penetapan hari sidang, kata JPU.