Majelis hakim pengadilan negeri Sleman menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Perdana Arie Putra Veriasa, kasus pembakaran tenda polisi yang melibatkan dirinya. Hakim Ketua Arie Prabawa menyatakan ada dua alasan utama yang mendorong majelis untuk menolak permohonan tersebut.
Pertama, penangguhan yang disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum diimplementasikan. Kedua, keputusan ini didasarkan pada pertimbangan majelis untuk memastikan proses penyelidikan kelancaran dan ketertiban persidangan.
Dalam sidang yang berlangsung, terdapat empat tokoh sebagai penjamin, yaitu M. Busyro Muqoddas, Aktivis Gusdurian Alissa Wahid, Suparman Marzuki dari Universitas Islam Indonesia (UII), dan Zainal Arifin Mochtar dari Fakultas Hukum UGM.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi Prasojo dan Yudi Prayudi dalam sidang. Saksi tersebut memberikan informasi tentang metode face matching yang digunakan untuk membandingkan wajah terdakwa dengan wajah individu yang tertangkap dalam video CCTV.
Saat ini, penangguhan penahanan dari terdakwa belum dapat dikabulkan oleh majelis. Kontributor Abdul Haris menyatakan bahwa kuasa hukum terdakwa Muhammad Raka Ramadhan kecewa terkait penolakan tersebut dan mengharapkan keputusan yang lebih adil.
Pertama, penangguhan yang disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum diimplementasikan. Kedua, keputusan ini didasarkan pada pertimbangan majelis untuk memastikan proses penyelidikan kelancaran dan ketertiban persidangan.
Dalam sidang yang berlangsung, terdapat empat tokoh sebagai penjamin, yaitu M. Busyro Muqoddas, Aktivis Gusdurian Alissa Wahid, Suparman Marzuki dari Universitas Islam Indonesia (UII), dan Zainal Arifin Mochtar dari Fakultas Hukum UGM.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi Prasojo dan Yudi Prayudi dalam sidang. Saksi tersebut memberikan informasi tentang metode face matching yang digunakan untuk membandingkan wajah terdakwa dengan wajah individu yang tertangkap dalam video CCTV.
Saat ini, penangguhan penahanan dari terdakwa belum dapat dikabulkan oleh majelis. Kontributor Abdul Haris menyatakan bahwa kuasa hukum terdakwa Muhammad Raka Ramadhan kecewa terkait penolakan tersebut dan mengharapkan keputusan yang lebih adil.