Abolisi Tom Lembong tidak mempengaruhi para terdakwa lain dalam kasus korupsi importasi gula. Presiden memiliki hak prerogatif untuk menghentikan proses hukum, tetapi itu tidak berarti bahwa para terdakwa yang tidak disebutkan dalam keppres masih bebas dari pidana.
Dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, presiden telah menyelesaikan semua proses hukumnya dan akibat-akibunya ditiadakan. Namun, itu tidak berarti bahwa para terdakwa lain yang terkena kasus korupsi importasi gula tetap bebas dari tanggung jawab mereka.
Menurut hakim Purwanto, abolisi bersifat spesifik dan hanya berlaku terhadap orang yang secara eksplisit disebut dalam keppres. Artinya, para terdakwa lain harus dilanjutkan proses hukumnya karena tidak tercantum dalam keppres.
Presiden memiliki hak prerogatif untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau kelompok orang yang sedang dalam tahap penyelesaian. Namun, itu tidak berarti bahwa presiden memiliki kekuasaan untuk menghentikan penuntutan terhadap para terdakwa lain secara otomatis.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memutuskan untuk melanjutkan proses hukum terhadap para terdakwa lain. Mereka juga menghukum beberapa petinggi perusahaan gula swasta yang menjadi terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.
Dalam keseluruhan, abolisi Tom Lembong tidak mempengaruhi para terdakwa lain dalam kasus korupsi importasi gula. Mereka harus dilanjutkan proses hukumnya karena tidak tercantum dalam keppres.
Dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, presiden telah menyelesaikan semua proses hukumnya dan akibat-akibunya ditiadakan. Namun, itu tidak berarti bahwa para terdakwa lain yang terkena kasus korupsi importasi gula tetap bebas dari tanggung jawab mereka.
Menurut hakim Purwanto, abolisi bersifat spesifik dan hanya berlaku terhadap orang yang secara eksplisit disebut dalam keppres. Artinya, para terdakwa lain harus dilanjutkan proses hukumnya karena tidak tercantum dalam keppres.
Presiden memiliki hak prerogatif untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau kelompok orang yang sedang dalam tahap penyelesaian. Namun, itu tidak berarti bahwa presiden memiliki kekuasaan untuk menghentikan penuntutan terhadap para terdakwa lain secara otomatis.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memutuskan untuk melanjutkan proses hukum terhadap para terdakwa lain. Mereka juga menghukum beberapa petinggi perusahaan gula swasta yang menjadi terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.
Dalam keseluruhan, abolisi Tom Lembong tidak mempengaruhi para terdakwa lain dalam kasus korupsi importasi gula. Mereka harus dilanjutkan proses hukumnya karena tidak tercantum dalam keppres.