Hakim PN Jakpus: Abolisi Tom Lembong tak hapus pidana terdakwa lain

Abolisi Tom Lembong tidak mempengaruhi para terdakwa lain dalam kasus korupsi importasi gula. Presiden memiliki hak prerogatif untuk menghentikan proses hukum, tetapi itu tidak berarti bahwa para terdakwa yang tidak disebutkan dalam keppres masih bebas dari pidana.

Dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, presiden telah menyelesaikan semua proses hukumnya dan akibat-akibunya ditiadakan. Namun, itu tidak berarti bahwa para terdakwa lain yang terkena kasus korupsi importasi gula tetap bebas dari tanggung jawab mereka.

Menurut hakim Purwanto, abolisi bersifat spesifik dan hanya berlaku terhadap orang yang secara eksplisit disebut dalam keppres. Artinya, para terdakwa lain harus dilanjutkan proses hukumnya karena tidak tercantum dalam keppres.

Presiden memiliki hak prerogatif untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau kelompok orang yang sedang dalam tahap penyelesaian. Namun, itu tidak berarti bahwa presiden memiliki kekuasaan untuk menghentikan penuntutan terhadap para terdakwa lain secara otomatis.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memutuskan untuk melanjutkan proses hukum terhadap para terdakwa lain. Mereka juga menghukum beberapa petinggi perusahaan gula swasta yang menjadi terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.

Dalam keseluruhan, abolisi Tom Lembong tidak mempengaruhi para terdakwa lain dalam kasus korupsi importasi gula. Mereka harus dilanjutkan proses hukumnya karena tidak tercantum dalam keppres.
 
Kasus ini ternyata seru banget! Saya rasa presiden benar-benar memiliki kekuatan untuk menghentikan proses hukum siapa saja, tapi apa yang jadi kalau mereka mau menghentikan sendiri? Tapi, mungkin toh itu cara kerja mereka, kan?

Mengingat kasus korupsi importasi gula ini, saya pikir ada baiknya kita harus terus memantau proses hukum terhadap para terdakwa lain. Karena kalau tidak, siapa yang akan bertanggung jawab? Mungkin mereka juga mau melarikan diri atau mencari cara lain untuk menghindari pidana?
 
Kasus ini makin gampang, kan? Presiden bisa ngabolish Tom Lembong dan semua yang lain harus panjang lebar. Saya rasa itu bagus banget, karna begitu juga presiden punya hak prerogatif, kan? 🤔 Nah tapi, apa kalau para terdakwa lainnya tidak puas dengan keputusan presiden? Mereka bisa masih menuntut hukum, dan dari apa sih kasus gula itu? Biar-biar korupsi itu buat ekonomi Indonesia lebih baik, kan? 🤑
 
gak bisa dipungkiri, kasus korupsi importasi gula itu kayaknya masih nggak selesai banget 🤔♂️. abolisi Tom Lembong sih bagus, tapi para terdakwa lain kayaknya harus dibawa lebih jauh ke dalam proses hukumnya. aku rasa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi harus lebih serius dalam menangani kasus ini, tapi setidaknya mereka sudah mulai dengan menghukum beberapa petinggi perusahaan gula swasta yang jadi terdakwa lainnya. masih banyak hal yang bisa dilakukan lagi untuk memastikan bahwa para terdakwa lain itu harus bertanggung jawab atas tindakan mereka 🙏♂️.
 
Gue pikir ini kasus yang bikin kita penasaran ya... 🤔👀

` +--+
| |
| PROSES HUKUM
| +--+
| | - Tom Lembong
| | + Abolisi
| | -
| | -
| +--+
|
| |
| | Para terdakwa lain (gula swasta)
| |
| | + Melanjutkan proses hukum
| |
| +--+
`

Gue pikir abolishisi Tom Lembong bukan berarti para terdakwa lain akan bebas dari tanggung jawab mereka. Mereka harus dilanjutkan proses hukumnya juga.

Tapi gue juga paham kalau presiden memiliki hak prerogatif untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau kelompok orang yang sedang dalam tahap penyelesaian. Itu bukan berarti mereka akan bebas dari hukuman.

Gue rasa ini kasus yang kompleks dan perlu dipertimbangkan dengan hati-hati. 🤝
 
Gampang aja banget kalau presiden bisa abolisi Tom Lembong dan semua hal berakhir 🙌. Tapi, jangan lupa para terdakwa lain juga harus dihukum karena mereka juga melakukan kesalahan 🤦‍♂️. Kalau gini, siapa yang dihukum? 🤔. Mereka harus melanjutkan proses hukumnya juga ya 🕰️.
 
Pikirkan dulu bagaimana kalau kita semua benar-benar menghargai dan memahami pentingnya kesetaraan di depan peradilan? Kalau kita pikir bahwa abolisi Tom Lembong tidak mempengaruhi para terdakwa lain, tapi sebenarnya itu berarti bahwa kita masih belum memahami bagaimana hukum bekerja dan bagaimana presiden bisa memiliki hak prerogatif dalam menyelesaikan proses hukum.

Mungkin yang perlu diingat adalah bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk menangani masalahnya sendiri, tapi itu tidak berarti bahwa satu orang dapat memilih untuk tidak menghadapi akibat-akibatnya. Jadi, mari kita ingat bahwa hukum harus adil bagi semua orang, dan tidak ada keistimewaan di antara mereka. Kita harus selalu bersikap netral dan tidak memberikan kesempatan bagi satu orang untuk dipilih lebih daripada yang lain.
 
aku pikir ni kalau presiden mau abolisi 1 orang, apa artinya aku harus percaya dia bisa menangani semua korupsi di negri? tapi jelasnya, abolisi hanya berlaku untuk orang yang disebutkan secara spesifik, bukan semua terdakwa lain. aku pikir ini penting, kita tidak boleh membiarkan para pelaku korupsi bebas karena mereka memiliki hubungan dengan presiden 🙅‍♂️
 
Gue pikir ini sangat penting banget, kalau kita nggak ada aturan yang jelas, nanti kasus korupsi bisa kembali datang dan kita akan semua merasa bingung... Misalnya, jika Tom Lembong diabolish, tapi ada petinggi perusahaan gula lain yang juga melakukan hal yang sama, kita nggak tahu apakah mereka harus dilanjutkan proses hukumnya atau tidak... Dengan keppres yang jelas dan spesifik, nanti kita bisa yakin bahwa semua terdakwa harus menghadapi hukuman sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan...
 
Gak bisa fokus pada kasus Tom Lembong, kenapa sih Presiden udah abolisi dia tapi para terdakwa lain masih bebas? Kalau abolisi itu spesifik buat orang yang disebutkan langsung, apa artinya lagi? Belum ada kepastian bahwa semua korupsi tersebut punya sumber dari Tom Lembong aja. Banyak hal yang tidak tahu dan tidak ketahui tentang kasus ini, kayaknya lebih baik dilanjutkan proses hukumnya agar pasti apa-apa yang benar-benar terjadi 🤔
 
kembali
Top