Hakim Pertimbangkan Hadirkan Ammar Zoni Langsung di Sidang, Ada Apa Jika Dijadwalkan secara Fisik?
Pertimbangan untuk membawa Ammar Zoni langsung ke ruang sidang terus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma, mengatakan bahwa mereka ingin melihat secara langsung kondisi terdakwa dan memastikan bahwa sidang dapat berjalan lancar tanpa gangguan. "Kami memang ingin melihat secara langsung kondisi terdakwa, nanti pada saat pembuktian karena memang sidang online ini kadang terkendala sinyal," katanya.
Majelis Hakim akan melakukan musyawarah untuk menentukan apakah perjalanan sidang tersebut dapat menghadirkan Ammar Zoni dan terdakwa narkotika lainnya di ruang sidang secara langsung. Nantinya, hasil musyawarah tersebut akan menjadi ketetapan persidangan.
Penasihat hukum Ammar Zoni telah membuat permohonan untuk membawa terdakwa langsung ke ruang sidang, dan Majelis Hakim juga meminta agar Kepala Lapas Nusakambangan mendukung permohonan tersebut. "Penasihat hukum sudah buat permohonan ke majelis. Nanti, permohonan juga ke Kalapas. Itu nanti jadi dasar buat majelis juga enggak apa-apa," ujarnya.
Ammar Zoni sendiri telah menjelaskan bahwa dia hendak menyiapkan eksepsi yang ditulisnya secara langsung dan meminta izin untuk berbicara dengan pengacara baru hari ini. Dia juga mengatakan bahwa kondisinya saat ini tidak bisa melanjutkan penulisan eksepsi karena kesulitan akses komunikasi terhadap kuasa hukum.
Sementara itu, dalam dakwaan yang dibaca jaksa penuntut umum, telah ditemukan di kamar milik Ammar Zoni barang bukti berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.
Pertimbangan untuk membawa Ammar Zoni langsung ke ruang sidang terus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma, mengatakan bahwa mereka ingin melihat secara langsung kondisi terdakwa dan memastikan bahwa sidang dapat berjalan lancar tanpa gangguan. "Kami memang ingin melihat secara langsung kondisi terdakwa, nanti pada saat pembuktian karena memang sidang online ini kadang terkendala sinyal," katanya.
Majelis Hakim akan melakukan musyawarah untuk menentukan apakah perjalanan sidang tersebut dapat menghadirkan Ammar Zoni dan terdakwa narkotika lainnya di ruang sidang secara langsung. Nantinya, hasil musyawarah tersebut akan menjadi ketetapan persidangan.
Penasihat hukum Ammar Zoni telah membuat permohonan untuk membawa terdakwa langsung ke ruang sidang, dan Majelis Hakim juga meminta agar Kepala Lapas Nusakambangan mendukung permohonan tersebut. "Penasihat hukum sudah buat permohonan ke majelis. Nanti, permohonan juga ke Kalapas. Itu nanti jadi dasar buat majelis juga enggak apa-apa," ujarnya.
Ammar Zoni sendiri telah menjelaskan bahwa dia hendak menyiapkan eksepsi yang ditulisnya secara langsung dan meminta izin untuk berbicara dengan pengacara baru hari ini. Dia juga mengatakan bahwa kondisinya saat ini tidak bisa melanjutkan penulisan eksepsi karena kesulitan akses komunikasi terhadap kuasa hukum.
Sementara itu, dalam dakwaan yang dibaca jaksa penuntut umum, telah ditemukan di kamar milik Ammar Zoni barang bukti berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.