Kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, terus bontot dengan perkembangan yang tidak terduga. Terdakwa Ammar Zoni, yang saat ini menunggu proses di Lapas Nusakambangan, telah mengajukan permohonan untuk hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma menyatakan bahwa mereka mempertimbangkan untuk menghadirkan Ammar Zoni secara luring atau fisik di lokasi sidang, karena permohonan yang diajukan oleh terdakwa tersebut. Alasannya adalah agar dapat melihat secara langsung kondisi terdakwa dan menghindari kesulitan sinyal selama proses sidang online.
Dwi menjelaskan bahwa mereka akan melakukan musyawarah untuk menentukan apakah perjalanan sidang dapat menghadirkan Ammar Zoni dan terdakwa narkotika lainnya di ruang sidang secara langsung. Hasil dari musyawarah tersebut akan menjadi ketetapan persidangan.
Sementara itu, Penasihat Hukum Ammar Zoni telah membuat surat pengajuan kepada pihak pengadilan dan Kepala Lapas Nusakambangan, meskipun ada kemungkinan bahwa permohonan tidak diterima.
Proses sidang yang digelar pada Kamis (6/11/2025) seharusnya disaksikan oleh Ammar Zoni untuk menyampaikan eksepsi tertulis, namun terdakwa tersebut menunda kehadirannya karena kesulitan akses komunikasi terhadap kuasa hukum.
Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma menyatakan bahwa mereka mempertimbangkan untuk menghadirkan Ammar Zoni secara luring atau fisik di lokasi sidang, karena permohonan yang diajukan oleh terdakwa tersebut. Alasannya adalah agar dapat melihat secara langsung kondisi terdakwa dan menghindari kesulitan sinyal selama proses sidang online.
Dwi menjelaskan bahwa mereka akan melakukan musyawarah untuk menentukan apakah perjalanan sidang dapat menghadirkan Ammar Zoni dan terdakwa narkotika lainnya di ruang sidang secara langsung. Hasil dari musyawarah tersebut akan menjadi ketetapan persidangan.
Sementara itu, Penasihat Hukum Ammar Zoni telah membuat surat pengajuan kepada pihak pengadilan dan Kepala Lapas Nusakambangan, meskipun ada kemungkinan bahwa permohonan tidak diterima.
Proses sidang yang digelar pada Kamis (6/11/2025) seharusnya disaksikan oleh Ammar Zoni untuk menyampaikan eksepsi tertulis, namun terdakwa tersebut menunda kehadirannya karena kesulitan akses komunikasi terhadap kuasa hukum.