Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, hakim ad-hoc Tipikor Jakarta, Andi Saputra, telah bertanya kepada Widyaprada Sutanto, Ahli Utama di Direktorat Jenderal Paud Dasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), tentang sumber gaji Rp163 juta per bulan untuk Ibrahim Arief atau Ibam, yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus tersebut. Ibam juga merupakan orang dekat dengan Nadiem Anwar Makarim, menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada masa itu.
Hakim Andi Saputra bertanya kepada Sutanto, "Di dakwaan disebutkan [Ibam] digaji Rp163 juta. Sebagai Sesdirjen, tahu enggak sumbernya dari mana itu? Penggajian terdakwa Ibrahim tahu gak sumbernya dari mana yang Rp163 juta per bulan?" Sutanto menjawab dengan singkat, "Saya tidak tahu."
Hakim kembali bertanya untuk memastikan apakah benar sumber gaji tersebut datang dari anggaran Direktorat Jenderal Kemendikbudristek. Sutanto menepis hal tersebut dan jawab, "Bukan."
Hakim Andi Saputra bertanya kepada Sutanto, "Di dakwaan disebutkan [Ibam] digaji Rp163 juta. Sebagai Sesdirjen, tahu enggak sumbernya dari mana itu? Penggajian terdakwa Ibrahim tahu gak sumbernya dari mana yang Rp163 juta per bulan?" Sutanto menjawab dengan singkat, "Saya tidak tahu."
Hakim kembali bertanya untuk memastikan apakah benar sumber gaji tersebut datang dari anggaran Direktorat Jenderal Kemendikbudristek. Sutanto menepis hal tersebut dan jawab, "Bukan."