Hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan dari Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen. Pemohon yang merupakan anggota Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) menyatakan pengetahuan mereka tentang tindakan penghasutan aksi demonstrasi di Jakarta pada Agustus lalu. Ia juga mengadukan penggeledahan tanpa izin, penyitaan barang, dan kehadiran 300 polisi tanpa peringatan kepada keluarga.
Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon karena telah dipenuhinya ketentuan hukum. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara tersebut. Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan dua alat bukti yang sah.
Dalam putusan ini, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon telah sesuai dengan hukum. Karena praperadilan ditolak, penyidikan dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo 25-30 Agustus 2025 itu tetap dilanjutkan.
Hakim juga menegaskan bahwa tindakan kepolisian yang dilakukan berdasarkan izin pengadilan dan telah diberitahukan kepada pihak keluarga. Penyitaan terhadap Syahdan Husein, admin @gejayanmemanggil, juga sudah dilakukan dengan izin dari ketua pengadilan.
"Menimbang bahwa dalam perolehan alat bukti yang dilakukan oleh petugas yang berwenang dan dilakukan sebagaimana aturan yang mengaturnya, maka terhadap alat bukti yang diperoleh oleh Termohon tersebut di atas adalah alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP," kata hakim.
Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon karena telah dipenuhinya ketentuan hukum. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara tersebut. Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan dua alat bukti yang sah.
Dalam putusan ini, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon telah sesuai dengan hukum. Karena praperadilan ditolak, penyidikan dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo 25-30 Agustus 2025 itu tetap dilanjutkan.
Hakim juga menegaskan bahwa tindakan kepolisian yang dilakukan berdasarkan izin pengadilan dan telah diberitahukan kepada pihak keluarga. Penyitaan terhadap Syahdan Husein, admin @gejayanmemanggil, juga sudah dilakukan dengan izin dari ketua pengadilan.
"Menimbang bahwa dalam perolehan alat bukti yang dilakukan oleh petugas yang berwenang dan dilakukan sebagaimana aturan yang mengaturnya, maka terhadap alat bukti yang diperoleh oleh Termohon tersebut di atas adalah alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP," kata hakim.