Hakim Jakarta menyatakan menolak permohonan praperadilan dari admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein dan Muzaffar Salim, terkait kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh. Penyitaan terhadap Syahdan sudah dilakukan dengan izin dari ketua pengadilan, menurut hakim.
"Telah didasarkan bukti permulaan yang cukup," ujar hakim saat membacakan amar putusan praperadilan Syahdan Husein nomor 130/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di persidangan.
Hakim juga menyatakan penetapan tersangka keduanya telah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup dan sah. Dengan demikian, penyidikan kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi dengan tersangka Syahdan dan Muzaffar tetap dilanjutkan.
Tersangka lainnya seperti Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, dan dua orang lagi. Namun, empat tersangka tersebut telah ditahan oleh Polda Metro Jaya.
"Telah didasarkan bukti permulaan yang cukup," ujar hakim saat membacakan amar putusan praperadilan Syahdan Husein nomor 130/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di persidangan.
Hakim juga menyatakan penetapan tersangka keduanya telah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup dan sah. Dengan demikian, penyidikan kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi dengan tersangka Syahdan dan Muzaffar tetap dilanjutkan.
Tersangka lainnya seperti Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, dan dua orang lagi. Namun, empat tersangka tersebut telah ditahan oleh Polda Metro Jaya.