Terdakwa Korporasi Migor Mengaku Diri Sendiri sebagai Inisiator Vonis Lepas, Menerima Suap Rp 6,2 Miliar
Sebuah kasus suap yang menimpa korupsi terhadap pengurusan vonis lepas perkara minyak goreng (migor) di Jakarta telah mengaktifkan panas. Terdakwa Ali Muhtarom dan tiga orang lainnya telah mendapat tuduhan menerima uang suap terkait hal itu.
Dalam proses penyelidikan yang terjadi setelah sidang, Ali mengaku bahwa dia sendiri adalah inisiator dari pengurusan vonis lepas perkara tersebut. Dia juga mengakui bahwa telah menerima bagian Rp 6,2 miliar dari uang suap terkait hal itu.
Menurut sumber jaksa, Ali tidak dapat menyangkal bahwa dia memiliki kesempatan untuk mendengar penjelasan saksi dan ahli di dalam sidang. Ia juga mengakui bahwa sempat terjadi perdebatan antara vonis lepas atau bebas dan hakim Djuyamto.
Sementara itu, Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, dituduh menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu Gunawan dituduh menerima Rp 2,4 miliar.
Sebuah kasus suap yang menimpa korupsi terhadap pengurusan vonis lepas perkara minyak goreng (migor) di Jakarta telah mengaktifkan panas. Terdakwa Ali Muhtarom dan tiga orang lainnya telah mendapat tuduhan menerima uang suap terkait hal itu.
Dalam proses penyelidikan yang terjadi setelah sidang, Ali mengaku bahwa dia sendiri adalah inisiator dari pengurusan vonis lepas perkara tersebut. Dia juga mengakui bahwa telah menerima bagian Rp 6,2 miliar dari uang suap terkait hal itu.
Menurut sumber jaksa, Ali tidak dapat menyangkal bahwa dia memiliki kesempatan untuk mendengar penjelasan saksi dan ahli di dalam sidang. Ia juga mengakui bahwa sempat terjadi perdebatan antara vonis lepas atau bebas dan hakim Djuyamto.
Sementara itu, Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, dituduh menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu Gunawan dituduh menerima Rp 2,4 miliar.