Kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan yang melibatkan empat terdakwa, termasuk Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan, dan tiga direktur utama lainnya dari perusahaan yang sama.
Mengenai abolisi Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dianggap tidak berkaitan dengan kasus terdakwa lainnya dalam kasus impor gula.
Dalam sidang putusan terhadap empat terdakwa, hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa abolisi tersebut spesifik dan hanya berlaku untuk orang yang secara eksplisit disebut dalam Keputusan Presiden yaitu Thomas Trikasih Lembong.
"Hak prerogatif yang diberikan tidak bersifat meluas, tapi lebih spesifik lagi kepada individu yang telah ditentukan tersebut," katanya.
Majelis hakim juga menolak argumen hukum dari keempat terdakwa untuk mengaitkan kasus klien mereka dengan Tom Lembong.
"Jangan salah paham, abolisi itu tidak otomatis berlaku pada pihak lain yang turut serta atau terkait dalam tindak pidana," ujar Purwanto.
Amar putusan ini juga menyatakan bahwa abolisi yang diterima Tom Lembong tidak menghapuskan pidananya secara hukum, tetapi hanya menghindarinya dari proses hukum dan akibat hukumnya.
Mengenai abolisi Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dianggap tidak berkaitan dengan kasus terdakwa lainnya dalam kasus impor gula.
Dalam sidang putusan terhadap empat terdakwa, hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa abolisi tersebut spesifik dan hanya berlaku untuk orang yang secara eksplisit disebut dalam Keputusan Presiden yaitu Thomas Trikasih Lembong.
"Hak prerogatif yang diberikan tidak bersifat meluas, tapi lebih spesifik lagi kepada individu yang telah ditentukan tersebut," katanya.
Majelis hakim juga menolak argumen hukum dari keempat terdakwa untuk mengaitkan kasus klien mereka dengan Tom Lembong.
"Jangan salah paham, abolisi itu tidak otomatis berlaku pada pihak lain yang turut serta atau terkait dalam tindak pidana," ujar Purwanto.
Amar putusan ini juga menyatakan bahwa abolisi yang diterima Tom Lembong tidak menghapuskan pidananya secara hukum, tetapi hanya menghindarinya dari proses hukum dan akibat hukumnya.