Komisi III DPR RI menyatakan bahwa kasus Hogi Minaya di Sleman, DIY Yogyakarta, tidak layak diproses sebagai perkara pidana. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak ditemukan adanya niat jahat dari Hogi, apalagi niat untuk menghilangkan nyawa seseorang.
Habiburokhman menekankan bahwa Hogi hanya mengejar orang tersebut yang menyerang istrinya pada saat itu. Dia juga meminta agar perkara Hogi dihentikan dan menyatakan bahwa penghentian perkara ini bukan melalui mekanisme restorative justice (RJ), tetapi berdasarkan Pasal dalam KUHP baru.
Habiburokhman telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) terkait penanganan perkara tersebut dan menetapkan bahwa Jampidum menyetujui agar penuntutan dihentikan. Komisi III DPR RI juga telah menandatangani surat terkait penghentian perkara tersebut yang akan segera dikirimkan ke pihak terkait.
Menurut Habiburokhman, kasus ini menjadi pembelajaran dalam penerapan KUHP baru yang membuka ruang penyelesaian perkara demi kepentingan hukum dan rasa keadilan.
Habiburokhman menekankan bahwa Hogi hanya mengejar orang tersebut yang menyerang istrinya pada saat itu. Dia juga meminta agar perkara Hogi dihentikan dan menyatakan bahwa penghentian perkara ini bukan melalui mekanisme restorative justice (RJ), tetapi berdasarkan Pasal dalam KUHP baru.
Habiburokhman telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) terkait penanganan perkara tersebut dan menetapkan bahwa Jampidum menyetujui agar penuntutan dihentikan. Komisi III DPR RI juga telah menandatangani surat terkait penghentian perkara tersebut yang akan segera dikirimkan ke pihak terkait.
Menurut Habiburokhman, kasus ini menjadi pembelajaran dalam penerapan KUHP baru yang membuka ruang penyelesaian perkara demi kepentingan hukum dan rasa keadilan.