Habiburokhman: Kasus Hogi Bukan Pidana, Tak Ada Niat Membunuh

Dalam kasus Hogi Minaya, yang mengejar jambret yang menyerang istrinya di Sleman, DIY Yogyakarta, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa kasus ini tidak layak diproses sebagai perkara pidana. Menurutnya, dalam peristiwa tersebut tidak ditemukan adanya niat jahat dari Hogi untuk membunuh dan lain sebagainya, hanya mengejar orang tersebut.

Habiburokhman menekankan bahwa penghentian perkara ini bukan dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ), tetapi berdasarkan Pasal dalam KUHP baru yang mengatur huruf M. Dia juga meminta agar perkara Hogi dihentikan dan telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung untuk menyetujui penuntutan dihentikan.

Secara administratif, Komisi III DPR RI telah menandatangani surat terkait penghentian perkara tersebut. Surat ini akan segera dikirimkan ke sejumlah pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang membuka ruang penyelesaian perkara demi kepentingan hukum dan rasa keadilan.
 
Saya rasanya sangat frustrasi banget ama hal ini 😩. Penutupan kasus Hogi Minaya itu memang nggak adil, kalo bukan karena dia yang benar-benar mengejar orang itu, tapi karena ada aturan di dalam KUHP yang nggak masuk akal sih 🤔. Saya rasa itu seharusnya bisa diatasi dengan cara restorative justice ya, jadi orang itu bisa memaafin dia dan tidak lagi menghormati hukum itu 😊.

Tapi saya juga paham bahwa ada kepentingan di balik semuanya, mungkin ada orang yang benar-benar mau membantu Hogi Minaya untuk tetap bebas 🤷‍♂️. Saya harap Jaksa Agung bisa jujur dan tidak tertipu sama hal ini 👀.

Saya ingat ketika masih kecil, di Yogyakarta, ada kasus serupa yang bikin semua orang marah, tapi kala itu ada penyelesaian yang adil dan masuk akal 🙏. Saya harap ini bisa menjadi pelajaran bagi mereka yang membuat aturan hukum itu 😊.
 
Makanya sih, kalau kasus ini masih di proses, pasti ada yang terlupakan atau tidak sesuai dengan kenyataannya. Mereka punya alasan kalau tidak ada niat jahat, tapi bagaimana kalau dia hanya ingin melindungi istrinya? Dia tidak bisa memprediksi apa yang akan terjadi di depan matanya, kan? 🤔
 
Gak bisa percaya ya, kalau begitu kasus Hogi Minaya yang mengejar jambret yang menyerang istrinya itu tidak layak diproses sebagai perkara pidana... tapi gak juga bisa membayangkan apa yang akan terjadi jika penindakan ini jadi gagal, aja orang tersebut kembali menyerang orang lain... 🤯

Saya pikir Kalau begitu ada cara lain ya untuk memproses kasus ini, bukan dengan menghentikan penuntutan dihentikan seperti yang dilakukan oleh Habiburokhman... tapi apa lagi yang bisa dilakukan siapapun? Mungkin jujur saja, kita harus terbuka dengan informasi yang benar tentang KUHP baru dan bagaimana cara penerapkannya itu... 🤔
 
Wah, nggak percaya aja siap-siap ada orang yang bisa menyerang istrinya lalu berlari mengeremkan. Bayarin dulu masalah nyawa ya! 🙄 Di sini, saya pikir habiburokhman kurang fokus padanya... Kalau jadi tadi penghentian kasus ini pasti karena ada tekanan dari keluarga Hogi sih? Tapi nggak bisa dibolehkan, kan? Kasus ini harus dituntaskan dengan benar.
 
Gak paham sih, kenapa kasus Hogi Minaya diproses ulang begitu saja. Sepertinya ada kesalahan dalam proses ini. Mereka bilang tidak ada niat membunuh, tapi apa asal-usulnya? Dan mengapa dia mengejar orang itu sebelumnya? Kalau benar-benar tidak ada niat jahat, kenapa dia harus mengejar orang tersebut sampai-sampai membuat konflik?

Mengingat kasus ini, saya rasa penting untuk memahami proses dan pengaturan yang digunakan dalam penyelesaian perkara ini. Perlu diawasi agar tidak ada kesalahan lagi dalam proses ini.
 
"Kedaulatan hukum itu bukan hanya tentang menetapkan hukuman, tapi juga tentang memberikan keadilan kepada korban." 🕊️

Aku pikir Kalau ini kayaknya terlalu jauh... Kalo bukan ada niat membunuh, mengapa tidak kasih kesempatan dia untuk menjelaskan apa yang terjadi? Sepertinya ada sesuatu yang salah di sini.
 
Maksudnya, gak bisa dipernah ya... kalau ada orang dikejar karena membalas tindakan jambret itu, tapi ternyata dia tidak mau membunuh si jambret itu apa lagi. Ada yang bilang kalau ini kasusnya tidak lengkap, kan? Kenapa dia bisa saja ditembak terlebih dahulu sebelum nyanggap ada sinyal untuk membunuh...
 
kasus ini udah ngganti kesempatan banyak orang, apa kasus lain seperti ini lagi terjadi di Indonesia? sebenarnya siapa yang mengetahui bahwa pasal huruf M itu bagus buat menghentikan kasus, tapi kemudian ada yang menandatangani suratnya dan berkomunikasi dengan Jaksa Agung, apa udah ada yang tahu tentang hasilnya?
 
Gue pikir gini, kalau kasus ini benar-benar tidak ada niat jahat dari Hogi, tapi mungkin ada kesalahan di dalam proses penghentian perkara ini. Gue tahu bahwa Hakim punya otoritas untuk menetapkan apakah kasus ini bisa jadi diproses atau tidak, tapi gue pikir ada yang salah juga di dalam mekanisme tersebut.

Dan siapa tau nanti ada orang lain yang mengalami hal yang sama dan itu menjadi kesempatan bagi kita semua untuk memperbaiki sistem hukum kita.
 
Sudah lama aja kasus Hogi Minaya ini, tapi gak ada yang bisa ditepakin. Mereka bilang 'tidak ada niat jahat', tapi gimana kalau dia harus melindungi istrinya dari serangan itu? Atau kalau dia hanya ingin mencegah hal yang sama terjadi lagi? Tapi yang dibicarakan sini adalah pasal baru dalam KUHP, apa maksadnya kalau ada kasus 'tidak ada niat jahat' bisa diproses dengan cara yang lebih santai? Saya rasa ini semua hanya untuk memijak hati orang yang membuat kesalahan, tapi bukan artinya kita bisa melupakan hal itu.
 
Kasus Hogi Minaya ini jadi bukti bahwa kapan saja bisa terjadi, rasanya kita semua bisa menjadi korban atau pelaku di situasi seperti itu. Saya harap penghentian perkara ini tidak membuat banyak orang merasa penasaran siapa yang benar atau salah.
 
Pokoknya, kalau punya kasus yang memaksa jaksa untuk berhenti proses, itu bukan bermakna ada hal yang salah, tapi ada cara lain yang bisa diambil ya! Kalau ini diolah menggunakan mekanisme restorative justice, mungkin ada pelajaran bagi Hogi, dan istrinya juga bisa menyelesaikan masalahnya dengan cara yang lebih santai.
 
[ gif: ogre muge ]

[ img: jalan banting pusing ]

[ gif: orang menari tarian ] keren aja kan, kasus ini tidak layak diproses sebagai perkara pidana... tapi aku sengaja aja buat kayaknya nonton ngewatin di televisi aku juga suka banget nonton tv yang kayaknya aja bikin aku merasa agak bingung sih

[ gif: cacing jalan ]
 
ini nggak adem banget ya, si Ketua Komisi III DPR RI ini benar-benar tidak fokus pada kasus nyata yang terjadi di Sleman. apa yang penting adalah istrinya itu masih hidup dan bisa melarikan diri dari kejahatan itu. tapi apa yang dibicarakan oleh Habiburokhman siap-siap aja! nggak ada niat jahat, tapi apa yang ada kayaknya adalah kejahatan yang sudah terjadi. kenapa harus dianggap tidak penting? kenapa kita tidak bisa membantu istrinya itu yang sudah mengalami trauma karena kejahatan itu? suratnya ditandatangani aja, tapi bagaimana kalau ada konsekuensi nyata dari hal ini?
 
Eh gue pikir itu kasus Hogi Minaya ya, kayaknya dia jadi korban sendiri aja! Dia punya permasalahan di rumah, lalu mengejar orang yang masukin ke sana, tapi ternyata bukan karena dia mau membunuh aja, tapi untuk melindungi dirinya dan istrinya. Gue nggak percaya sih kenapa dia bisa diproses sebagai perkara pidana, kayaknya dia sudah melakukan apa yang benar-benar perlu dilakukan. Gue juga tidak tahu kenapa ada Pasal baru yang mengatur huruf M, tapi kalau begitu gue harap itu bisa membuat pengadilan lebih bijak aja, dan bukan hanya menanggung pasif.
 
kembali
Top