Dalam kasus Hogi Minaya, yang mengejar jambret yang menyerang istrinya di Sleman, DIY Yogyakarta, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa kasus ini tidak layak diproses sebagai perkara pidana. Menurutnya, dalam peristiwa tersebut tidak ditemukan adanya niat jahat dari Hogi untuk membunuh dan lain sebagainya, hanya mengejar orang tersebut.
Habiburokhman menekankan bahwa penghentian perkara ini bukan dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ), tetapi berdasarkan Pasal dalam KUHP baru yang mengatur huruf M. Dia juga meminta agar perkara Hogi dihentikan dan telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung untuk menyetujui penuntutan dihentikan.
Secara administratif, Komisi III DPR RI telah menandatangani surat terkait penghentian perkara tersebut. Surat ini akan segera dikirimkan ke sejumlah pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang membuka ruang penyelesaian perkara demi kepentingan hukum dan rasa keadilan.
Habiburokhman menekankan bahwa penghentian perkara ini bukan dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ), tetapi berdasarkan Pasal dalam KUHP baru yang mengatur huruf M. Dia juga meminta agar perkara Hogi dihentikan dan telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung untuk menyetujui penuntutan dihentikan.
Secara administratif, Komisi III DPR RI telah menandatangani surat terkait penghentian perkara tersebut. Surat ini akan segera dikirimkan ke sejumlah pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang membuka ruang penyelesaian perkara demi kepentingan hukum dan rasa keadilan.