Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI yang terkenal karena pernyataannya soal gaji dan tunjangan DPR RI, akhirnya diangkat sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI. Hal ini membawa kesan bahwa Adies tidak bermasalah dalam melakukan tindakan tersebut.
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI yang berwenang menetapkan calon hakim konstitusi, menyatakan bahwa keputusannya tidak didukung oleh adanya pelanggaran hukum. Menurutnya, Adies Kadir hanya salah dalam melakukan perhitungan sederhana dan tidak ada yang merugikan orang lain.
"Dia tidak menyakiti siapapun, nggak merugikan siapapun, nggak melukai siapapun," kata Habiburokhman. Pernyataannya ini menunjukkan bahwa pihaknya sangat berkeberaan dalam memilih Adies sebagai hakim konstitusi.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, dikenal ada perdebatan terkait penggantian calon hakim konstitusi. Namun, setelah dilakukan pertimbangan yang serius oleh Komisi III, Adies Kadir diangkat sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI.
Habiburokhman juga menyatakan bahwa keputusan ini diberikan berdasarkan perluasan lembaga MK dan peningkatan kapasitasnya. Menurutnya, diperlukan sosok hakim yang memiliki kemampuan dan rekam jejak yang memadai dalam bidang hukum.
Penggantian Adies sebagai hakim konstitusi merupakan hasil dari perdebatan dan pertimbangan yang dilakukan oleh Komisi III. Setelah disampaikan laporan, DPR RI secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK usulan DPR RI.
Saat ini, penggantian kelembagaan MK menjadi prioritas utama untuk menjaga marwah lembaga tersebut. Oleh karena itu, diperlukan sosok hakim yang memiliki kemampuan dan rekam jejak yang memadai dalam bidang hukum.
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI yang berwenang menetapkan calon hakim konstitusi, menyatakan bahwa keputusannya tidak didukung oleh adanya pelanggaran hukum. Menurutnya, Adies Kadir hanya salah dalam melakukan perhitungan sederhana dan tidak ada yang merugikan orang lain.
"Dia tidak menyakiti siapapun, nggak merugikan siapapun, nggak melukai siapapun," kata Habiburokhman. Pernyataannya ini menunjukkan bahwa pihaknya sangat berkeberaan dalam memilih Adies sebagai hakim konstitusi.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, dikenal ada perdebatan terkait penggantian calon hakim konstitusi. Namun, setelah dilakukan pertimbangan yang serius oleh Komisi III, Adies Kadir diangkat sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI.
Habiburokhman juga menyatakan bahwa keputusan ini diberikan berdasarkan perluasan lembaga MK dan peningkatan kapasitasnya. Menurutnya, diperlukan sosok hakim yang memiliki kemampuan dan rekam jejak yang memadai dalam bidang hukum.
Penggantian Adies sebagai hakim konstitusi merupakan hasil dari perdebatan dan pertimbangan yang dilakukan oleh Komisi III. Setelah disampaikan laporan, DPR RI secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK usulan DPR RI.
Saat ini, penggantian kelembagaan MK menjadi prioritas utama untuk menjaga marwah lembaga tersebut. Oleh karena itu, diperlukan sosok hakim yang memiliki kemampuan dan rekam jejak yang memadai dalam bidang hukum.