Gus Yahya menolak pemberhentian dirinya dari jabatan ketua umum, mengatakan surat edaran tidak sah secara administrasi. Menurutnya, surat yang ditandatangani Wakil Rais Aam dan Katib Syuriah harus ditandatangani oleh Rais Aam dan Ketua Umum, bukan hanya mereka.
Gus Yahya meminta perhatian dari pengurus syuriah untuk menandatanganinya dengan stempel digital yang benar. Dia juga meminta perubahan markah tirta atau watermark 'DRAFT' pada surat edaran tersebut. Menurutnya, jika ada markah tersebut, maka surat tersebut bukan surat final dan tidak memiliki kekuatan administrasi.
Dia juga memperkirakan bahwa surat dari pengurus syuriah tersebut tidak terverifikasi dalam laman verifikasi.nu.id/surat dan hanya menemukan jejak digital 'Nomor Dokumen Tidak Terdaftar'. Oleh karena itu, secara sistem dinyatakan tidak valid dan tidak tercatat dalam basis data resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Gus Yahya meminta perhatian dari pengurus syuriah untuk menandatanganinya dengan stempel digital yang benar. Dia juga meminta perubahan markah tirta atau watermark 'DRAFT' pada surat edaran tersebut. Menurutnya, jika ada markah tersebut, maka surat tersebut bukan surat final dan tidak memiliki kekuatan administrasi.
Dia juga memperkirakan bahwa surat dari pengurus syuriah tersebut tidak terverifikasi dalam laman verifikasi.nu.id/surat dan hanya menemukan jejak digital 'Nomor Dokumen Tidak Terdaftar'. Oleh karena itu, secara sistem dinyatakan tidak valid dan tidak tercatat dalam basis data resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.