Dalam upaya untuk memastikan bantuan sosial (bansos) diterima keluarga penerima manfaat (KPM) secara tepat sasaran dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengambil langkah tegas terhadap pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang melanggar aturan. Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf, lebih dari 100 pendamping PKH sudah menerima sanksi sejak awal tahun ini, termasuk dipecat karena melakukan pelanggaran berat.
Dalam upaya untuk meningkatkan kinerja pendamping PKH, Kemensos telah memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa bantuan sosial diterima oleh keluarga penerima manfaat secara tepat sasaran. Pendamping PKH memiliki peran penting dalam menjaga penyaluran bansos tetap tepat sasaran dan memberi manfaat nyata.
Menurut Gus Ipul, pendamping PKH harus menjadi pendamping yang baik dan benar-benar dapat memanfaatkan bantuan sosial untuk kebutuhan dasar warga penerima manfaat. Dia juga mengingatkan agar penerima bansos memanfaatkan bantuan sosial dengan bijak, jujur, dan penuh rasa syukur.
Penggunaan uang bansos tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tak berkaitan dengan kebutuhan dasar warga penerima manfaat, seperti membeli rokok, minuman keras, narkoba, atau barang terlarang lainnya. Bansos juga tidak boleh dipakai untuk membayar hutang pribadi atau cicilan, atau membeli barang mewah seperti perhiasan, gawai, dan kendaraan pribadi.
Gus Ipul juga mengingatkan bahwa bansos dilarang untuk berjudi, berjudi online, atau untuk hiburan berlebihan. Dia menegaskan pentingnya penggunaan uang bansos dengan bijak dan jujur, sehingga bantuan sosial dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Dalam upaya untuk meningkatkan kinerja pendamping PKH, Kemensos telah memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa bantuan sosial diterima oleh keluarga penerima manfaat secara tepat sasaran. Pendamping PKH memiliki peran penting dalam menjaga penyaluran bansos tetap tepat sasaran dan memberi manfaat nyata.
Menurut Gus Ipul, pendamping PKH harus menjadi pendamping yang baik dan benar-benar dapat memanfaatkan bantuan sosial untuk kebutuhan dasar warga penerima manfaat. Dia juga mengingatkan agar penerima bansos memanfaatkan bantuan sosial dengan bijak, jujur, dan penuh rasa syukur.
Penggunaan uang bansos tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tak berkaitan dengan kebutuhan dasar warga penerima manfaat, seperti membeli rokok, minuman keras, narkoba, atau barang terlarang lainnya. Bansos juga tidak boleh dipakai untuk membayar hutang pribadi atau cicilan, atau membeli barang mewah seperti perhiasan, gawai, dan kendaraan pribadi.
Gus Ipul juga mengingatkan bahwa bansos dilarang untuk berjudi, berjudi online, atau untuk hiburan berlebihan. Dia menegaskan pentingnya penggunaan uang bansos dengan bijak dan jujur, sehingga bantuan sosial dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.