Tersangka Pencabulan Siswa SD di Tangsel Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kemarin malam, polisi menangkap guru SD berinisial YP sebagai tersangka pencabulan terhadap seorang siswa SDN di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Guru tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara karena diduga mencabul siswanya dengan berbagai cara, termasuk mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan membelikan mainan.
"Di sana (ancaman hukuman) 12 tahun (penjara)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Wira Graha, Rabu (21/1/2025). Penyitaan akun media sosial YP juga dilakukan karena khawatir kontennya merupakan korban pencabulannya.
Polisi menemukan foto anak-anak di akun medsos YP. "Kita lakukan penguncian terhadap media sosial untuk kepentingan anak, karena banyak foto-foto anak yang kita juga belum tahu apakah ini sebagai korban pelecehan atau tidak," jelas AKP Wira.
Guru SD berinisial YP sejak kemarin malam dijerat Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekeringan seksual) dan dituduh mencabul siswanya. Korban tersebut masih dalam proses pemeriksaan, namun polisi sudah menetapkan YP sebagai tersangka.
Kemarin malam, polisi menangkap guru SD berinisial YP sebagai tersangka pencabulan terhadap seorang siswa SDN di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Guru tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara karena diduga mencabul siswanya dengan berbagai cara, termasuk mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan membelikan mainan.
"Di sana (ancaman hukuman) 12 tahun (penjara)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Wira Graha, Rabu (21/1/2025). Penyitaan akun media sosial YP juga dilakukan karena khawatir kontennya merupakan korban pencabulannya.
Polisi menemukan foto anak-anak di akun medsos YP. "Kita lakukan penguncian terhadap media sosial untuk kepentingan anak, karena banyak foto-foto anak yang kita juga belum tahu apakah ini sebagai korban pelecehan atau tidak," jelas AKP Wira.
Guru SD berinisial YP sejak kemarin malam dijerat Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekeringan seksual) dan dituduh mencabul siswanya. Korban tersebut masih dalam proses pemeriksaan, namun polisi sudah menetapkan YP sebagai tersangka.