Profesor, guru besar UIN Palopo diduga mencabuli mahasiswi berusia 18 tahun saat pingsan. Korban tersebut diangkat masuk oleh saksi dan dipindahkan ke rumah sakit. Orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polres Palopo, di mana proses penginterogasi saksi sudah dimulai.
Pengadilan terhadap oknum Prof ER masih dalam tahap pembuatan laporan. Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Sahrir membenarkan laporan korban dan mengatakan bahwa ada laporan lengkap (LP) yang telah diterima, namun dia belum menjelaskan kronologi pencabulan tersebut.
Polisi masih menyelidiki kasus ini dan berharap bisa menemukan bukti yang kuat untuk menghadapi oknum guru besar.
Pengadilan terhadap oknum Prof ER masih dalam tahap pembuatan laporan. Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Sahrir membenarkan laporan korban dan mengatakan bahwa ada laporan lengkap (LP) yang telah diterima, namun dia belum menjelaskan kronologi pencabulan tersebut.
Polisi masih menyelidiki kasus ini dan berharap bisa menemukan bukti yang kuat untuk menghadapi oknum guru besar.