Gue thinkin' putusan MK ini super penting banget! Membuat kolegium menjadi otoritas keilmuan yang independen pasti akan meningkatkan kualitas pendidikan kedokteran di Indonesia
. Gue senang liat bahwa MK mengatakan bahwa pengembangan mutu ilmu kedokteran adalah ranah keilmuan yang dilindungi konstitusi. Ini berarti kolegium tidak boleh diposisikan sebagai subordinasi kekuasaan administratif, tapi harus bebas untuk mengembangkan diri sendiri
. Gue harap putusan ini akan membantu meningkatkan keselamatan pasien dan kualitas layanan kesehatan di Indonesia 
